Kabupaten Cirebon, PN
Kecamatan sebagai pembina desa desa termasuk salah satunya Kuwu yang ada dilingkungan wilayah kerjanya dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari masyarakat dan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD memiliki tiga peran dan fungsi yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa atau kuwu, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa atau kuwu.
Diduga Oknum Kecamatan dan juga diduga oknum BPD haruslah bersikap tegas dan menindak diduga oknum kuwu sebagaimana mestinya sesuai dengan kewenangannya bukan malah sebaliknya melakukan pembiaran dan mustahil oknum kecamatan dan oknum BPD tidak tahu kinerja oknum kuwu.
Keberhasilan tujuan pembangunan disuatu lingkungan wilayah desa yaitu salah satu indikatornya bergantung pada pembinaan yang dilakukan oleh pihak kecamatan serta mampu tidaknya BPD baik ketua maupun anggota didalam menjalankan peran dan fungsinya dengan baik salah satunya melakukan pengawasan kinerja kepala desa atau kuwu sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, hal ini disampaikan oleh Advokat dan Konsultan Hukum Asep, RS, SH & Fatners, Asep Romadin Suryanto, SH. Rabu ( 8/9/21 )
Menurutnya pihak kecamatan sebagai pembina desa desa termasuk salah satunya Kuwu serta BPD baik itu ketua maupun anggota sebagai wakil dari masyarakat desa harus mampu menjalankan fungsinya melakukan pengawasan kinerja kepala desa atau kuwu termasuk salah satunya turut serta melakukan pengawasan penggunaan anggaran baik itu ADD, Dana Desa maupun Bantuan Provinsi ( Banprov ) dan bantuan anggaran lainnya untuk memastikan bahwa alokasi penggunaan anggaran didesanya benar benar dikelola secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga tidak terjadi korupsi, tegasnya.
” Ketika ada diduga oknum kepala desa atau kuwu yang terindikasi dugaan telah menyalahgunakan wewenang dan atau diduga melakukan penyimpangan anggaran maka pihak kecamatan dan BPD baik itu ketua maupun anggota haruslah bersikap tegas sebagaimana mestinya sesuai dengan kewenangannya bukan malah sebaliknya melakukan pembiaran ” tandas Asep Romadin Suryanto
Harus berani tegas, jangan tutup mata dan tutup telinga, harus berani bertanya pemakaiannya buat apa dan pertanggungjawabannya bagaimana, sudah waktunya pihak kecamatan dan BPD maupun masyarakat dilingkungan wilayah desa setempat ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan program didesa yang menggunakan uang rakyat ” ucapnya.
Apakah kinerja kepala desa atau kuwu sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mengemban amanat masyarakat termasuk penggunaan anggaran milik rakyat tersebut apakah digunakan sudah sesuai dengan peruntukkannya dan membawa kemanfaatan serta berpihak pada peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat ataukah justru malah hanya digunakan dan mementingkan diduga kepentingan pribadi, imbuhnya.
Sudah saatnya pihak kecamatan dan BPD maupun masyarakat dilingkungan wilayah sebuah desa untuk bangkit dan ikut berpartisipasi mengawasi kinerja oknum kepala desa atau kuwu yang ada didesanya sebagai bentuk hak konstitusional warga negara khususnya warga desa demi terwujudnya tujuan pembangunan desa yaitu peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan terpenuhinya kesejahteraan masyarakat didesa, pungkas Advokat / Konsultan Hukum Asep RS, SH dan Fatner, Asep Romadin Suryanto, SH. ( Nurzaman )















