IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, September 11, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Gugatan Perdata Wika Terkait Modal Pembangunan GTC Dipersoalkan, Audit Ungkap Sisa Modal Rp2,9 Miliar

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    September 11, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KOTA CIREBON
    0 0
    0
    Gugatan Perdata Wika Terkait Modal Pembangunan GTC Dipersoalkan, Audit Ungkap Sisa Modal Rp2,9 Miliar
    0
    BERBAGI
    8
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Cirebon Kota — Gugatan perdata PT Wika Tendean dalam sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) kembali dipersoalkan. Kali ini, sorotan diarahkan pada klaim penyertaan modal yang diajukan dalam perkara tersebut.

     

    Kuasa hukum Frans Simanjuntak, Harumningsih Surja, menyebut terdapat perbedaan antara nilai modal yang diklaim Wika Tendean dalam gugatan dengan hasil audit investigasi independen.

     

    Menurut Harumningsih, Wika Tendean dalam gugatannya mengklaim nilai sekitar Rp17,9 miliar, yang terdiri atas sekitar Rp11 miliar setoran modal dan Rp6 miliar uang operasional.

     

    Namun, berdasarkan hasil audit investigasi independen yang dilakukan Polda Jawa Barat, pihaknya menyebut nilai modal yang masih tersisa hanya sekitar Rp2,9 miliar.

     

    “Yang perlu dipertimbangkan adalah klaim modal Wika Tendean. Ada perbedaan antara nilai yang diklaim dalam gugatan dengan hasil audit investigasi,” kata Harumningsih.

     

    Ia menjelaskan, dari modal awal yang disebut sekitar Rp10 miliar, terdapat dana sekitar Rp7 miliar yang menurut hasil audit ditarik kembali oleh Wika Tendean. Karena itu, pihak Frans menilai angka tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan perkara.

     

    Selain soal modal, pihak Frans Simanjuntak juga membantah dalil yang mempersoalkan keberadaan PT PUS dalam pengelolaan GTC.

     

    Kuasa hukum Frans lainnya, Rudi Setiantono, mengatakan kerja sama pengelolaan GTC memiliki dasar hukum yang dituangkan dalam perjanjian antara Perumda Pasar dan PT Toba Sakti.

     

    Menurut Rudi, dasar tersebut semakin diperkuat melalui adendum perjanjian kerja sama, khususnya Pasal 11 butir 4B. Dalam ketentuan tersebut, Perumda Pasar disebut memberikan kuasa kepada PT Toba Sakti untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan gedung GTC.

     

    “Jadi, keberadaan PT PUS bukan kerja sama yang berdiri tanpa dasar. Ada perjanjian dan adendum yang menjadi landasannya,” ujar Rudi.

     

    Rudi juga merujuk pada dokumentasi peresmian GTC yang, menurutnya, dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon, jajaran direksi Perumda Pasar, serta pihak Wika Tendean.

     

    Dalam dokumentasi tersebut, Wika Tendean disebut hadir dalam kapasitas sebagai komisaris, sementara Frans Simanjuntak tercatat sebagai direktur PT PUS.

     

    Pihak Frans juga menyoroti Akta Nomor 4 Tahun 2012 yang berkaitan dengan pengalihan pengelolaan GTC dari PT Toba Sakti kepada PT PUS.

     

    Menurut kuasa hukum Frans, dalam proses pembuatan akta tersebut Wika Tendean yang saat itu menjabat sebagai komisaris PT PUS turut hadir, menyetujui, dan menandatangani akta.

     

    Tak hanya itu, pihak Frans menyebut proses pembuatan akta pengalihan tersebut turut diinisiasi oleh Wika Tendean, termasuk terkait notaris yang digunakan.

     

    “Bahkan salinan akta tersebut sampai sekarang disebut masih berada di pihak Wika,” kata pihak kuasa hukum Frans.

     

    Atas dasar itu, pihak Frans menilai keberadaan PT PUS dalam pengelolaan GTC memiliki landasan hukum dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerja sama tanpa dasar.

     

    Sengketa pengelolaan GTC tersebut kini juga memasuki tahapan kasasi. Pihak Frans Simanjuntak berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara adil dan bijaksana.

     

    Dalam permohonan kasasinya, pihak Frans meminta agar Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan kasasi untuk seluruhnya.

     

    Mereka juga menilai judex facti atau pengadilan pada tingkat sebelumnya telah keliru dalam pertimbangan maupun penerapan hukum acara.

     

    Selain meminta putusan sebelumnya dibatalkan, pihak Frans memohon agar gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.O.).

     

    Perkara ini pada akhirnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti, perjanjian, akta, serta hasil audit yang diajukan masing-masing pihak dalam proses persidangan. @Bams

    Tags: CiayumajakuningKota Cirebon
    Sebelumnya

    Cabor Andalan Indramayu, Sepak Takraw Ditargetkan Tiga Medali Emas

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Gugatan Perdata Wika Terkait Modal Pembangunan GTC Dipersoalkan, Audit Ungkap Sisa Modal Rp2,9 Miliar

    Gugatan Perdata Wika Terkait Modal Pembangunan GTC Dipersoalkan, Audit Ungkap Sisa Modal Rp2,9 Miliar

    September 11, 2026
    Cabor Andalan Indramayu, Sepak Takraw Ditargetkan Tiga Medali Emas

    Cabor Andalan Indramayu, Sepak Takraw Ditargetkan Tiga Medali Emas

    September 11, 2026
    Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

    Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

    September 10, 2026
    Sporadik Tanah 10 Hektare Jadi Biang Perkara, Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara

    Sporadik Tanah 10 Hektare Jadi Biang Perkara, Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara

    September 10, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Bentuk Karakter Pemimpin Masa Depan, SMAN 1 Jamblang Gelar LDKS MPK & OSIS 2026/2027

      Bentuk Karakter Pemimpin Masa Depan, SMAN 1 Jamblang Gelar LDKS MPK & OSIS 2026/2027

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Terobosan Strategis, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Ujicoba Olah Minyak Jelantah Jadi Produk Bernilai Tinggi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Setelah dengan Disdikbud, Kalapas Indramayu Jalin Sinergi dengan Kapolres dan Dinkes  ‎

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jelang Porprov 2026, Pengurus KONI Indramayu Dorong Atlet Intensif Berlatih untuk Raih Target Medali 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,910)
    • EKONOMI & BISNIS (330)
    • INDRAMAYU (5,468)
    • INFORMASI (586)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,255)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,086)
    • KUNINGAN (145)
    • MAJALENGKA (76)
    • NASIONAL (648)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (764)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (853)

    Berita Terbaru

    Gugatan Perdata Wika Terkait Modal Pembangunan GTC Dipersoalkan, Audit Ungkap Sisa Modal Rp2,9 Miliar

    Gugatan Perdata Wika Terkait Modal Pembangunan GTC Dipersoalkan, Audit Ungkap Sisa Modal Rp2,9 Miliar

    September 11, 2026
    Cabor Andalan Indramayu, Sepak Takraw Ditargetkan Tiga Medali Emas

    Cabor Andalan Indramayu, Sepak Takraw Ditargetkan Tiga Medali Emas

    September 11, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk