Indramayu, PN
Perkara gugatan jual beli tanah Suharto Wijaya (SW) antara anak SW (penggugat) dan pembeli (tergugat) masuk pada agenda Pemeriksaan Setempat (PS). PS di lokasi objek perkara ini digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B, Kamis (14/4/2022).
Majelis Hakim PN Indramayu yang menangani gugatan tersebut yakni Ketua Majelis Ade Yusuf, Anggota Wimmi D. Simamarta dan Yanuarni serta Panitera turut hadir di lokasi PS. Kemudian hadir juga Kuasa hukum Tergugat Andi Nofrianto, SH, M.Hum beserta Prinsipalnya yaitu Sdr. Darsun, Kuasa Hukum Penggugat Ruslandi.SH hadir tanpa hadirnya prinsipal Penggugat yaitu Sdr. Aditia, Turut Tergugat 1 yang dikuasakan kepada Lurah Wawan serta para saksi sepadan seperti Taryana sebadan sebelah Barat, Darmawi sebelah Utara, Sunaryo sebelah Timur ditambah masyarakat sekitar.
Setelah sidang PS dibuka oleh majelis hakim, Kuasa Hukum Tergugat Andi Nofrianto menyatakan keberatan, sebab untuk sidang PS seyogyanya Prinsipal Penggugat harus hadir yaitu Sdr. Aditia. Untuk menyatakan objek yang menjadi sengketa. Sebab Penggugatlah yang harus menunjukkan apa yang menjadi haknya. Bukan orang lain. Ini hal yang tidak benar. Tetapi majelis hakim hanya menyatakan untuk dicatat keberatannya.
Lalu Majelis Hakim PN Indramayu melanjutkan serta menanyakan tentang objek sengketa mulai dari letak, luas serta batas-batas dari objek yang dimaksud kepada kuasa hukum tergugat dan penggugat.
Ditemui usai pelaksanaan PS, Andi Nofrianto memaparkan bahwa sidang PS ini harus dihadiri oleh Sdr. Aditia selaku prinsipal. masak diwakili orang- orang yang tidak jelas kaitannya dalam perkara ini. Itu terlihat jelas yang menunjukkan batas siapa orangnya, apa kapasitasnya, dan indentitasnya pun tidak dipertanyakan.
Dan menurut analisanya yang menunjukkan itu adalah petani sekitar yang mengetahui letak sawah klien. Karena terlihat dari keterangan kuasa hukum penggugat terkait batas-batas, ukuran serta lokasi objek sengketa tidak sesuai dengan fakta di lapangan maupun gugatan.
“Dalam PS, Ruslandi mengatakan bahwa objek sengketa berada di Desa Kedokan Gabus dahulunya dan sekarangpun begitu jelas ini sangat salah dan terbantahkan, yang mana pemerintahan Desa/Kuwu Kedokan Gabus yang diwakili oleh Lurah Wawan menyatakan ini bukan wilayah Desa/Kuwu Kedokan Gabus. Ini wilayah Desa/Kuwu Sumbon Kecamatan Kroya. Tentang batas- batas yang disebut salah, versi Kuasa Hukum Penggugat sebelah utara PJKA, selatan Sungai Ciluncat, timur Toto dan barat Daunah,” paparnya.
Sedangkan versinya kata Andi, berdasarkan bukti dan dikuatkan dengan hadirnya saksi-saksi sepadan, sebelah utara itu H. Jaya yang sudah dibeli oleh Darmawi, Selatan tanah irigasi Rancabungur, timur milik H.Yasin dibeli oleh Sunaryo dan Barat itu Taryana.
Sementara ukuran sendiri berdasarkan keterangan Ruslandi itu sekitar 2000an meter persegi, sedangkan luas sesuai data adalah 6.327 meter persegi.
“Jelas ini sangat keliru. Saya harap Majelis Hakim bisa melihat fakta dan bukti sehingga bisa memberikan Putusan yang seadil-adilnya. Bila tidak, ini akan jadi incident buruk untuk masyarakat pencari keadilan. Dan dengan perkara ini saya pribadi menyatakan ini adalah salah satu trik baru semu untuk melakukan intimidasi dengan mengunakan jalur hukum. Ini sudah banyak saya temukan,” tandasnya.
Ia mencontohkan intimidasi dengan mengunakan jalur hukum salasatunya di Palembang. Di Kota Pempek itu dirinya merupakan salasatu anggota kuasa hukum Tergugat. Digugat oleh ahli waris terhadap tanah hibah. Setelah diselidiki dan berjalan dipersidangan pertama/PN Penggugat Menang. Kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, Penggugat Kalah Tergugat menang, Kasasi ke Mahkamah Agung menguatkan Putusan Banding Tergugat menang.
Dan Tergugat membuat laporan polisi tentang pasal 311, setelah dilakukan penyelidikan diperiksa 1. Hakim, 2. Kuasa Hukum, 3. Pengugat dan 4. Saksi-Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat ditetapkan jadi tersangka dalam tindak pidana 311.
“Saya sebutkan sekaligus mengingatkan nomor 2, 3 dan 4, tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” sebut dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Ruslandi, menyampaikan PS merupakan salasatu hukum acara dalam gugatan perdata terkait dengan sengketa tanah. Dengan PS majelis hakim melihat secara langsung objek perkaranya. Ada atau tidak ada. Letaknya dimana dan sesuai tidak dengan posita gugatan penggugat.
Berdasarkan hasil dari pelaksanaan PS itu kata dia ditemukan adanya fakta lapangan, bukan ilusioner. Artinya, objeknya memang ada dan luasnya sesuai dengan gugatan.
PS sambungnya, untuk meyakinkan majelis hakim pemeriksa perkara untuk mengetahui bahwa betul ada permasalahan objek gugatan.
“Fakta di lapangan ada dan luas sama dengan gugatan dan sama-sama diakui oleh tergugat dan penggugat, hanya ada selisih perbedaan pada batas-batas dari sawah tersebut,” kata Ruslandi usai PS.
Perkara sengketa tanah ini masih akan dilanjut dengan 2 agenda sidang berikutnya yaitu agenda kesimpulan pada Kamis depan, kemudian dilanjut keputusan. Rencananya, 2 sidang terakhir ini akan dilakukan secara virtual. (saprorudin)