Kabupaten Cirebon,PN
Masih terkait kinerja pihak Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang sempat dipertanyakan karena adanya dugaan keteledoran saat pemberian Surat Rekomendasi untuk pengangkatan perangkat desa baru, selain itu juga
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Arjawinangun yang diduga belum melakukan inventarisir aset desa diwilayah kerjanya, mendapat tanggapan dari pihak Dinas Pemerintah Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon melalui bidang Pemerintahan Desa.
Aditya Arif Maulana Kabid Pemerintah Desa melalui Samsudin Kasie Pemerintah DMPD rabu 13/04 mengatakan, seharunya ketika terdapat hal demikian pihak kecamatan mengkonfirmasi desa terkait, dan berhati-hati ketika memberikan rekomendasi administrasi pemerintahan desa, sehingga kejadian yang telah terjadi tidak terulang kembali.
“seharunya kecamatan mengkonfirmasi ke desa, dan untuk kecamatan agar berhati-hati dan selektif serta sesuai aturan yang berlaku,”katanya.
Dengan adanya rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh camat untuk pengangkatan perangkat desa sedang dalam pemberhentian perangkat desa diduga belum terdapat rekomendasi Camat, Samsudin sampaikan, ketika terdapat kekeliruan dalam pengadminitrasian, perbaikan administrasi harus dilakuan secara administrasi kembali, menurutnya hal tersebut secara tegas disampaikan bukan merupakan hal yang mengarah ke pidana.
“ya itu kan administrasi, ya harus dengan administrasi lagi, kalau ini mau diperatunkan ya kembali lagi karena ini bukan hukum pidana,”tegasnya.
Dengan adanya dugaan tersebut, Samsudin ucapkan itu akan menjadi masukan DPMD dalam hal ini Bidan Pemerintah Desa.
“ini akan menjadi masukan kami,” ucapnya.
Samsudin diduga berdalih, tak adanya rekomendasi dipemberhentian perangkat desa di salah satu desa di wilayah kerja Kecamatan Arjawinangun, hal tersebut dikarenakan adanya kekosongan, sehingga hal tersebut utarakan ya bisa saja hal itu terjadi.
“kalau ada kekosongan bisa saja, seperti kekosongan jabatan,” ujarnya.
Dia juga menambahkan kejadian yang telah terjadi ini, Samsudin akan menanyakan atas dugaan itu pada Sukandi Kasie Pemerintahan Kecamatan Arjawinangun, dan tidak menutup kemungkinan Dia bersama Kabid Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Cirebon juga akan mengkonfirmasikan pada Camat Arjawinangun, sehingga DPMD lebih mengetahui jelas duduk perkaranya.
“hal seperti ini bisa dijadikan Dumas (Aduan Masyarakat.red) dan nanti saya akan menanyakan ke Kecamatannya, kok bisa seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu mengenai invetarisir aset desa, Samsudin ungkapkan hal tersebut bukan merupakan tupoksinya, sehingga Dia enggan menjawab pertanyaan terkait dugaan lambatnya inventarisasi pihak kecamatan terhadap aset yang ada di desa-desa diwilayah Kecamatan Arjawinangun.
“kalau aset bukan bagian saya,”ungkapnya.(***)