Pelita News | Cirebon Timur.- Pelaksanaan pekerjaan menara jaringan telekomunikasi (tower,red) milik PT Centratama Menara Indonesia yang berlokasi di Jalan Sedong – Susukantonggoh Blok Kliwon RT 003 RW 005 Desa Susukantonggoh, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon perlu perhatian serius dan tindakan tegas tak setengah hati dari Satpol PP dan Instansi terkait. Pasalnya, tahapan pekerjaan pembangunan tersebut telah dilakukan penggalian pondasi tapak tower menggunakan alat berat excavator pada 25 April 2024 lalu, sedangkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha yang diterbitkan a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 2 Mei 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh Pelita News, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Pemohon atasnama PT Centratama Menara Indonesia yang beralamat kantor di TCC Batavia Tower One Lantai 16 dan 19 Jalan K.H. Mas Mansyur Kaveling 126, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta yang diterbitkan a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ditandatangani secara elektronik tertanggal 2 Mei 2024 untuk lokasi usaha di Jalan Sedong – Susukantonggoh Blok Kliwon RT 003 RW 005 Desa Susukantonggoh, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon.
Ketua Pemuda Pancasila PAC Susukanlebak, Bo’im menegaskan bahwa sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sendiri dapat dinyatakan batal beserta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terbit sebagai akibat Persetujuan Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang apabila Pemohon memberikan data – data yang tidak benar dan atau memberikan keterangan palsu serta Pemohon tidak melaksanakan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini. Selain itu, perizinan juga dapat dibatalkan apabila kegiatan tersebut menimbulkan dampak kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan dan/atau gangguan terhadap fungsi obyek vital nasional. “Kami minta Pol PP dan pihak – pihak terkait agar tegas dengan adanya dugaan pelanggaran pada awal pembangunan ini, izinnya kan saat itu belum keluar tapi sudah menurunkan alat berat menggali pondasi tapak tower,“ tegasnya.
Bo’im pun meminta agar para pihak terkait dapat meninjau ulang dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Susukantonggoh yang di duga tidak terlebih dahulu melalui tahapan musyawarah yang melibatkan unsur lembaga dan warga masyarakat desa. Dirinya juga tak segan menyinggung kekuasaan jabatan di wilayah desa jangan seolah milik pribadi, sehingga tidak lagi memperhatikan dan melibatkan semua pihak termasuk warga masyarakat. “Dugaan pelanggaran tahapan proses administrasi perlu di tinjau dan di cek ulang lagi termasuk pelanggaran tahap awal pembangunan agar tidak setengah hati dilakukan sanksi sebagaimana yang berlaku,“ tegasnya.@Ries














