Pelita News I Indramayu – Dua pria pelaku kasus penculikan dan pembunuhan disertai perampokan terhadap seorang perempuan bernama Komariah (45 tahun) diamankan polisi. Korban adalah istri seorang pengacara, Dudung Badrun warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Perbuatan keji pelaku dipicu sakit hati dan dendam karena pelaku sering dihina oleh korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya meringkuk di tahanan Polres setempat.
Kedua pelaku yakni FSS alias Fajar (32 tahun) dan NW (28 tahun) merupakan tetangga belakang rumah korban. Polisi berhasil meringkus kedua pelaku usai membakar mobil korban yang sempat dibawa kabur untuk menghilangkan jejak. Dari tangan pelaku, polisi menyita mobil, perhiasan emas, baju korban, HP milik pelaku bahkan palu untuk menghabisi nyawa korban.
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo PM melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Indramayu berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan dan perampokan serta penculikan istri pengacara usai pelaku melakukan perbuatannya.
“Satu pelaku mengalami luka bakar dan sempat dirawat disala satu rumah sakit Indramayu akibat luka bakar serius di tubuhnya hingga 40 persen. Tubuhnya terbakar itu terjadi saat mobil korban dibakar dan ditemukan di kawasan hutan Cikawung Kecamatan Terisi, Indramayu,” kata Arwin dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Dia menyebutkan, motif dibalik pembunuhan serta perampokan ini karena pelaku sakit hati dan dendam, pelaku sering dihina oleh korban. Kedua pelaku yang membunuh secara keji ini sebelumnya melakukan penganiayaan dengan cara melakukan pukulan palu sebanyak enam kali di bagian kepala di rumah korban. Setelah korban meninggal, tubuhnya diseret dan dimasukan ke dalam mobil dan disandarkan pada kursi belakang. Diduga karena panik, keduanya lalu pergi menggunakan mobil korban dan membakar korban yang masih ada di dalam mobil merek Mitsubishi XPander warna putih. Perbuatan keji ini untuk menghilangkan jejak.
“Sebelum berangkat tersangka FSS sempat masuk ke dalam rumah korban mengambil tas korban yang berisi uang tunai, perhiasan dan buku BPKB mobil tersebut. Selah itu tersangka berangkat dimana NW mengemudikan mobil tersebut,” jelas dia.
Saat kendaraan memasuki pekarangan di daerah Cikawung, pelaku membelokan mobil lalu menyiramkan bensin dan membakarnya. Sedangkan kedua pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa uang tunai dan perhiasan emas milik korban.
Sebelumnya, peristiwa tewasnya istri pengacara diduga karena perampokan dan pembunuhan ini baru diketahui keluarga saat anak korban pulang sekolah dan berpikir ibunya sedang keluar rumah. Saat pamannya mencoba mengecek rumah diketahui sudah dalam kondisi berlumuran darah dan barang-barang serta korban tidak berada di tempat.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku terancam pasal 459 KUHP dan 479 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tegas Arwin. @ safaro













