Pelita News | Jakarta, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 7 Februari 2025. Penetapan ini dilakukan menyusul status tersangka yang disematkan kepadanya atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Koordinasi intensif dilakukan OJK bersama aparat penegak hukum (APH), baik di dalam negeri maupun dengan pihak internasional, demi mendorong pemulangan Adrian ke Indonesia agar proses hukum bisa segera dilanjutkan.
“Pencantuman red notice ini adalah langkah konkret dalam menegakkan hukum, khususnya di sektor jasa keuangan,” ujar perwakilan OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7).
Red notice yang diterbitkan Interpol dengan Control No.: A-1909/2-2025, memungkinkan otoritas di berbagai negara untuk membantu pelacakan dan penangkapan yang bersangkutan. Adrian Asharyanto Gunadi sendiri merupakan salah satu nama penting di industri fintech, yang kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran serius.
OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menindaklanjuti kewajiban perdata yang mungkin ditinggalkan oleh yang bersangkutan.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan di sektor jasa keuangan akan ditindak tegas. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga integritas dan kesehatan industri,” tegas OJK.@Bams















