Pelita News, Indramayu – Seorang pria berinitial RP (20 tahun), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu diamankan personel Satnarkoba Polres Indramayu. RP diamankan gegara mengedarkan obat sediaan farmasi tak berizin. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir tablet siap edar. RP kini tengah menjalani pemeriksaan polisi setempat.
RP ditangkap di rumahnya pada Selasa, 22 Agustus 2023 yang lalu saat mengedarkan barang haram tersebut.
Diciduknya RP bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang peredaran obat sediaan farmasi tak berizin di wilayah tersebut. Sejumlah polisi yang datang ke tempat itu usai mengetahui ada pergerakan pengedaran langsung melakukan penangkapan terhadap PR. Bahkan saat digeledah ditemukan barang bukti 707 tablet Tramadol HCl dan 50 tablet Hexymer dari tas warna hitam dalam rumahnya. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sejumlah Rp. 15.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, barang bukti itu ditemukan di lantai kamar RP.
“Selain barang-barang tersebut kita temukan satu unit handphone. Alat ini diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi obat-obatan, ” kata pria yang akrab disapa Bang Ote.
Ote juga menerangkan, dalam pemeriksaan, RP mengaku seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang didapatkan melalui pembelian dari seseorang yang tidak dikenal.
“Dia juga mengaku obat-obatan tersebut diperolehnya di wilayah Jakarta,” ujarnya
Karena perbuatannya, pelaku bakal diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami imbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas seperti ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pintanya. (saprorudin)














