Kabupaten Cirebon,PN
Salah satu karyawan bernama Majudi sebagai Security Manufacturing PT. Jaya Asahi Indonesia (JAI) yang beralamat di Jalan Raya Palimanan Jakarta Km 19.5 Blok Ranjeng Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, diduga di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak yang oleh pihak perusahan, sehingga dengan adanya hal tersebut Amal Subkhan Sekretaris DPC GRIB Kabupaten Cirebon yang didampingi Ariyanto, sesuai surat yang dilayangkannya mendatangi PT. JAI untuk Bipartit (perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.red) atas dugaan PHK sepihak,selasa (11/01/2022). Namun Bipartit yang dilakukan tidak membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Menurut Sekretaris DPC LSM GRIB Amal Subkhan ketika ditemui dikantor Sekretariat DPC GRIB Kabupaten Cirebon kepada Harian Pelita News menjelaskan, pihaknya ketika mendapat pengaduan dari Majudi, GRIB langsung mengirim surat kepada pihak perusahaan yang dilayangkan pekan kemarin, dan dalam undangan tersebut pihaknya mengajak pihak perusahaan (PT.JAI), untuk melakukan Bipartit sesuai amanat Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mana penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tempuh dengan melakukan Bipartit.
“kami menerima pengaduan dari Majudi, dan setelah itu kami layangkan surat kepada pihak perusahaan untuk Bipartit, sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,”jelasnya.
Selanjutnya Amal Subkhan sampaikan, Bipartit yang dilaksanakan saat itu, tidak terdapat adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, menurutnya pihak pengusahaan melakukan PHK diduga sudah sesuai dengan peraturan, namun PHK yang dilayangkan pihak perusahaan dinilainya belum Sah, pasalnya dalam surat PHK terulis Majudi mengundurkan diri, akan tetapi pada kenyataanya Majudi hingga sampai terjadinya Bipartit, Majudi belum pernah membuat surat pengunduran diri secara tertulis kepada pihak perusahaan.
“tidak mencapai kesepakatan di kedua belah pihak, karena pihak perusahaan PHK tersebut suda sah, namun dalam surat PHK tertulis kata pengunduran diri, namuan kenyataanya Majudi belum pernah buat surat pengunduran diri,”lanjutnya.
Amal Subkhan menyebutkan, sesuai dengan surat PHK yang dilayangkan oleh pihak perusahaan, Majudi merupakan karyawan PT. Jaya Asahi Indonesia, dan Majudi bukan Karyawan tidak tetap terlebih Outsourcing.
“sesuai dengan surat PHK, Majudi Karyawan PT. Jaya Asahi Indonesia, jadi bukan karyawan tidak tetap atau Outsourcing,”sebutnya
Tuntutan yang dilayangkan Amal Subkhan selaku penerima kuasa dari Majudi, pihaknya menginginkan Majudi dapat dipekerjakan kembali, pasalnya PHK yang telah dilakukan oleh PT.JAI menurutnya batal demi hukum, dan Ia juga mengupayakan pembatalan PHK yang telah dilakukan pihak perusahaan secara prosedural, sehingga Majudi dapat bekerja kembali.
“kami hanya menuntut agar Majudi bisa dipekerjakan kembali, dan kami akan terus upayakan pembatalan PHK, sehingga bisa bekerja kembali,”tegasnya.
Selain itu juga Amal Subkhan mempertanyakan dasar PHK yang dilayangkan oleh pihak perusahaan kepada Majudi, dan kedepan dalam waktu dekat Amal Subkhan akan menindaklanjuti dugaan tersebut ditingkatan Tripartit, dan Ia juga sudah menyepakati tidak akan terjadi pertemuan kedua di tingkat Bipartit, sehingga nanti di Tripartit biar pihak pemerintah yang memberikan masukan atas terjadinya dugaan tersebut.
“besok kami akan layangkan surat permohonan Tripartit, dan kami juga sepakat tidak ada pertemuan kedua di perusahaan, dan biar pemerintah yang memberi masukan atas dugaan PHK ini,”ucapnya.
Sementara itu Suwito yang mengaku selaku Humas PT. Jaya Asahi Indonesia usai Bipartit dengan DPC GRIB Kabupaten Cirebon memaparkan terkait kedatangan dan tujuan pihak GRIB saat itu, GRIB mempertanyakan dasar dan mekanisme PHK, namun diduga Ia berdalih bahwa pihak perusahaan sudah mennayakan langsung kepada pihak yang bersangkutan saat itu dan menyetujuinya untuk di PHK, dan PHK yang diberikan Majudi merupakan PHK sementara.
“GRIB yang diberi kuasa oleh yang di PHK mempertanyakan dasar mekanisme PHK, apakah memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan undang-undang, pihak perusahaan sudah sesuai prosedur, karena pihak perusahaan sebelum mem PHK sudah menanyakan langsung ke karyawan tersebut menyetujui untuk di PHK, dan PHK itu sifatnya sementara, di PHK dulu nanti akan dialihkan ke pekerjaan lain, dan pihak memejemen tetap memperkerjakannya dilingkup ruang Asahi, tapi di proyek (harian lepas diluar dari PT. JAI). setelah bangunan selesai karyawan tersebut akan di pekerjakan kembali sesuai dengan porsinya,”paparnya.
Suwito ucapkan, pengunduran diri yang dilakukan oleh Majudi yang dilakukan secara lisan, sehingga pihak GRIB mempertanyakan PHK Mujadi.
“tuntuan dari GRIB, karena tidak ada tertulisnya,”ucapnya.
Dasar di PHK Suwito sebutkan, hal tersebut karena ketidak mampuan ketika di beri tugas oleh perusahaan, yang mana Majudi hanya meminta untuk shift malam, dan yang kedua ketika melaksanakan shift malam beberapa waktu lalu, terdapat kejadian adanya sebuah mobil truk oleng yang menabrak pagar tembok gerbang perusahaan tersebut, yang tidak diketahui oleh Majudi saat itu.
“ketika diberi tugas Shif 1 atau 2 tidak mampuh dan mampuhnya shift malam, namun perusahaan memberikan kebijakan, tapi dua minggu lalu ada kejadian mobil truk nabrak gerbang tidak diketahui Majudi, dan di ketahui oleh satpam yang mau shift pagi,”katanya.
Mengenai tuntutan pihak Mujadi kepada perusahaan untuk mencabut PHK yang diberikannya, Suwito ucapkan, hal tersebut tidak bisa diubah, pasalnya perusahaan akan menempatkan kembali Mujadi setelah pihak perusahaan membutuhkannya kembali sesuai dengan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“kalau dicabut sekarang nggak bisa, karena perusahaan ini nanti nempatin Majudinya setelah lebaran, kalau bangunannya sudah jadi, posisinya nanti Majudi entah nanti sebagai OB atau Cleaning Service, sementara belum butuh cleaning service,”ucapnya.
Suwito juga ungkapkan, bahwa Majudi bekerja di PT Jaya Asahi Indonesia sebagai karyawan kontrak, dan Ia sebutkan Majudi baru bekerja di PT. JAI sekitar satu tahun bekerja, dan ia juga paparkan gaji dan tunjangan Majudi sudah dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan.
“Majudi posisinya belum karyawan tetap posisinya masih karyawan kontrak, dan untuk tunjangannya sudah sudah dibayarkan, dan sisa gajinya juga sudah dibayarkan, tunjangan gajinya sesuai undang-undang sudah dibayarkan,”ungkapnya.(sur)