Kabupaten Cirebon,PN
Terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT.Jaya Asahi Indonesia (PT.JAI) terhadap Majudi salah satu karyawannya kini terus berlanjut, sebelumnya pihak Majudi melalui DPC GRIB Kabupaten Cirebon yang saat itu pernah melakukan Bipartit dengan pihak PT.JAI dan kemudian dilanjut dengan Tripartit yang dimediatori oleh pihak Dinas Ketenagaakerjaan (Dsnaker) Kabupaten Cirebon, tetap tidak membuahkan kesepakatan, sehingga dengan telah dilakukannya dua langkah tersebut oleh pihak Majudi, Kini Majudi melalui Farid Yasin,SH Kuasa Hukumnya melayangkan Surat Somasi kepada PT. Jaya Asahi Indonesia dengan nomor surat 001/ST/FYR/I-2022.
Farid Yasin,SH ketika ditemui Harian Pelita News jum’at (28/01) menjelaskan, pihaknya melayangkan Somasi kepada PT.JAI dengan menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Laporan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 001/PHK/HRD/JAI/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagaakerjaan KAbupaten Cirebon, PT.JAI terdapat poin kalimat yang disampaikan pada surat tersebut, “bahwa setelah perusahaan memberikan surat pemberitahuan dan pekerja tidak melakukan penolakan” kepada Majudi, akan tetapi Farid Yasin pastikan secara tegas bahwa Kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan yang dimaksud.
“bahwa, Klien kami adalah karyawan PT.Jaya Asahi Indonesia yang bekerja sejak 20 Desember 2020, dan sejak tanggal 15 Desember 2021, secara tiba-tiba Klien kami yang bernama Majudi, diberhentikan dari pekerjaannyakarena suatu sebab dan alasan bahwa Klien kami telah mengundurkan diri berdasarkan Surat Pengalaman Kerja Nomor 042/SPK-HRD/JAI/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021,”jelasnya.
Selain itu juga Ia menambahkan, Bahwa Kliennya juga tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri karyawan dari PT. JAI, sehingga dengan adanya hal tersebut PT.JAI diduga kuat telah melakukan PHK secara sepihak yang diduga tidak berlandaskan hukum yang berlaku sesuai pada Peraturan dan Perundangan-Undangan nomor 11 Tahun 2020 Jo, Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
”dimana didalam keterangan PHK itu, Klien kami yang bernama Sdr.Majudi telah melakukan pengajuan pengunduran diri, dan nyatanya Klien Kami cerita ke kami, kalau Klien kami tidak pernah mengjuakn pengunduran diri,”tambahnya.
Selain yang dimaksud oleh PT.JAI bahwa Majudi telah mengudurkan diri, Farid Yasin,SH mempertanyakan dasar dari dugaan PHK sepihak yang dialami Kliennya apa saja, dan Dia juga memaparkan apakah selain yang dimaksud PT.JAI terdapat dasar lainnya untuk mem PHK Kliennya.
“kami mempertanyakan dasar PHK klien kami apa, karena kalau dasarnya pengunduran diri, kan tidak diakui oleh Klien, karena Klien kami tidak pernah mengajukan pengunduran diri tersebut, yang namanya PHK kan ada beberapa sebab misalkan, karena yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, yang ke dua karena adanya pelanggaran, SP1,SP2,SP3, dan yang ketiga perusahaan ini dalam kondisi pailit, nah itu PHK bisa terjadi,”tanya Farid Yasin,SH.
Farid Yasin,SH sampaikan, pihaknya akan tetap mengupayakan mediasi, namun ketika upaya yang dilakukannya tidak diakomodir oleh PT.JAI, Farid Yasin,SH akan melakukan upaya selanjutnya (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial “PPHI”.red) dan ketika terdapat adanya unsur pidananya Farid Yasin,SH tidak segan-segan untuk melaporakan.
“kami utama mediasia dulu, tapi kalau tidak diakomodir, dan ketika ada unsur pidananya, kami juga upayakan untuk LP nya,”paparnya.
Farid Yasin,SH mengharapkan, adanya pertimbangan kembali terkait PHK yang dilayangkan untuk Majudi, pasalnya ketika tidak adanya pekerjaan atau matapencaharian yang dilakukan Majudi, dinilai sangat berdampak pada keluarganya (anak dan istrinya.red), sehingga Farid Yasin,SH meminta kepada perusahaan untuk memberikan solusi yang terbaik untuk Kliennya.
“mohon kiranya PT.JAI dapat mempertimbangkan kembali terkait dengan keputusan PHK terhadap Klien kami, supaya Klien kami diberikan solusi yang terbaik, karena klien kami juga punya keluarga yang perlu dinafkahi, ketika melihat ada kepentingan lain, tolonglah di kesampingkan , tapi kita harus melihat lebih jauh dan lebih dalam, karena Majusi punya nak, istri, yang perlu dinafkahi dan dihidupi, ketika tidak ada sumber mata pencaharian ini kan menjadi sesuatu yang sangat disayangkan,”(Sur).