Kabupaten Cirebon,PN
Bantuan Sosial Tunai ( BST ) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia bisa sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang terdampak covid-19 dengan harapan dapat meringankan beban warga tersebut.
Kasus dugaan pemotongan uang BST Kemensos yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan diduga mencari kesempatan dan azas pemanfaatan dimasa wabah pandemi covid-19 diduga masih marak terjadi dan sepertinya sudah menjadi hal ala bisa karena biasa dan dilakukan dugaan pemotongan nominal uang BST Kemensos sepulang mereka dari kantor Pos, tidak tanggung tanggung nilai nominal uang dugaan pemotongan BST Kemensos bervariasi yang dilakukan pada tiap penerima uang BST Kemensos itu tidak sama, total dugaan pemotongan uang BST Kemensos yang terkumpul diduga beralasan disalurkan kepada yang diduga belum mendapatkan bantuan sehingga BST Kemensos ini sepertinya menjadi diduga bahan bancakan.
Sunoko, SH, selaku Direktur Lawyer Klinik Hukum Sunoko, SH, saat dimintai keterangan terkait masih maraknya dugaan adanya pemotongan uang BST Kemensos, pada Harian Pelita News, minggu ( 20/9/20 ) dikediamannya mengatakan pemberian bantuan atau jaring pengaman sosial termasuk salah satunya BST Kemensos dalam bentuk apapun sifatnya sudah baku, diduga aparatur dilevel manapun tidak boleh membuat kebijakan dengan alasan mempertimbangkan aspek sosial untuk mengurangi gejolak, itu tidak diperbolehkan ” sebelumnya mohon maaf, artinya baik diduga oknum Kuwu, diduga oknum Perangkat Desa, diduga oknum Puskesos, diduga oknum Rw dan diduga oknum Rt tidak boleh membuat kebijakan apapun dalam penyaluran bantuan apa yang diterimakan oleh warga masyarakat, itu hak dia sepenuhnya ” katanya.
” Saya sangat menyesalkan jika masih ada dugaan oknum yang memotong uang BST Kemensos untuk masyarakat berdampak covid-19, prinsipnya kalau ada dugaan yang merasa dirugikan, ya yang merasa dirugikan laporkan saja diduga oknum tersebut ke saber pungli atau polsek setempat, sanksinya kalau itu kesengajaan ya pidana, pidananya tidak main main karena ini bantuan dari pemerintah untuk masyarakat apalagi dimasa wabah pandemi covid-19 ” tegasnya.
BST Kemensos sebesar Rp 600 ribu pada tahap 1 – 3 dan termasuk yang sekarang sedang disalurkan Rp 300 ribu adalah hak sepenuhnya dari penerima bansos, oleh karena itu saya meminta kepada semua penyaluran bantuan sosial termasuk diduga oknum Kuwu, diduga oknum Perangkat Desa, diduga oknum Puskesos, diduga oknum Rw dan diduga oknum Rt, untuk jujur dan amanah menjalankan tugasnya ” tugas kalian ini akan selalu terus dipantau, diawasi dan dimonitor oleh masyarakat termasuk juga oleh media ” tandas Sunoko, SH.
Sementara itu dihubungi melalui via telphon selularnya oleh Wartawan Harian Pelita News, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Drs. H. Dadang Suhendra, MSi, menerangkan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon melarang segala bentuk dugaan pemotongan bantuan kepada warga terdampak covid-19 dengan alasan apapun dan menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak diperbolehkan karena pendistribusian atau penyaluran bantuan apapun termasuk BST Kemensos harus sesuai aturan dan ketentuan ” bantuan sosial Tunai harus diserahkan dan diterima utuh kepada penerima ” terangnya.
” Jangankan untuk untuk dugaan pemotongan, untuk dugaan pengkolektifan uang hasil dugaan pemotongan bantuan lalu diserahkan atau disalurkan kepada yang diduga belum dapat bantuan, itupun tidak diperbolehkan karena uang BST Kemensos menjadi hak penerima, siapapun itu harus sesuai dengan CPCL atau BNBA ” bantuan sosial termasuk BST Kemensos adalah hak sepenuhnya, sipenerima bantuan tersebut ” tutupnya diakhir pembicaraannya. ( Nurzaman )