Kab. Cirebon, PN
Toko material merupakan salah satu bentuk usaha dagang yang memperoleh banyak penghasilan, dimana untuk membuka usaha ini tentunya wajib memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan IMB toko material dimaksud harus diperuntukkan untuk bangunan usaha. Adapun Izin usaha yang harus dimiliki diantaranya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sekarang berganti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Gangguan (HO), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Oleh karenanya, NIB merupakan legalitas dan wajib dikantongi Dua Toko Material yang berdiri di Desa Ciawiasih sebagai perizinan operasional suatu usaha perusahaan atau badan yang melakukan usaha di bidang perdagangan berupa barang, namun belakangan di duga dua Toko Material tersebut tidak mengantongi ijin usaha.
Kasi Pemerintahan Desa Ciawiasih, Supani membenarkan jika dua Toko Material yang berdiri berdampingan persis di samping SMPN 1 Susukanlebak tersebut masuk dalam wilayah Desa Ciawiasih. Bahkan dirinya juga mengakui jika dua Toko tersebut belum datang ke Kantor Desa Ciawiasih untuk mengajukan proses tahapan permohonan ijin usaha. “Saya sendiri sudah melaporkan ke pihak Satpol PP Kecamatan Susukanlebak terkait berdirinya dua Toko Material ini, dan saya pastikan Pemerintah Desa Ciawiasih belum pernah memproses tahapan permohonan ijin usaha untuk dua Toko material tersebut,“ jelasnya.
Diwaktu terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Susukanlebak, Ghoni Hudaya, SH ketika dikonfirmasi hal ini berulang kali hanya menjawab dan menyampaikan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Sampai berita ini ditayangkan dirinya juga menyampaikan masih menunggu personil lainnya untuk menindaklanjuti keberadaan dua Toko Material yang diduga belum mengantongi ijin usaha. (Ries)