INDRAMAYU,PN
Untuk mengawasi penanganan dan pencegahan wabah penyakit akibat COVID-19, DPRD Indramayu membentuk Pansus 5. Pansus COVID-19 tersebut dibentuk melalui rapat paripurna di Gedung DPRD kabupaten setempat, Selasa (30/06) kemarin.
Ketua Pansus 5 DPRD Indramayu, H. Abdul Rohman mengatakan, tujuan dibentuknya pansus tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan COVID-19 di Indramayu termasuk penggunaan anggaran dan sumber anggarannya darimana.
Menurutnya, pengawasan itu bukan melulu pada persoalan anggaran seperti serapannya berapa, untuk apa dan sebagainya namun yang terpenting selama ini efektif tidak penanganan COVID-19 di Indramayu. Pasalnya meski anggaran sudah terserap sekira 30-40 persen namun kasus masih mengalami peningkatan. Ini akan dikaji pansus. “Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu,” kata anggota Fraksi PDIP ini usai pembentukan pansus.
Dikatakan, dibentuknya pansus COVId-19 merupakan bentuk responsif DPRD menyikapi praduga masyarakat. Intinya, DPRD tidak tuli, tidak buta. “Merespon aspirasi masyarakat dan mengharmoniskan hubungan/komunikasi dengan eksekutif dalam menangani COVID-19 di Kota Mangga,” beber Rohman didampingi Wakil Ketua Amroni.
.
Dengan dibentuknya pansus tersebut sambungnya, masyarakat menjadi tahu bagaimana penanganan itu, maksimal atau belum, anggaran dari sumber yang benar atau tidak. Kemudian dalam hal pengadaan barang dan lainnya pro rakyat atau tidak.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), Iding Syafrudin saat membacakan struktur kepengurusan pansus 5 mengatakan dalam rangka pengawasan penanganan dan pencegahan wabah penyakit akibat COVID-19, DPRD Indramayu membentuk Pansus 5. Adapun tugas pokoknya yakni, melakukan pengawaan terhadap anggaran refocusing penanganan COVID-19, melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, melakukan pengawasan terhadap kinerjan gugus tugas. Kemudian melaksanakan monitoring, pemantauan di semua wilayah Indramayu dalam pengawasan terkait penanganan dan pencegahan COVID-19 serta melaporkan hasil pengawasan dalam pencegahan COVID-19 kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.
“Pansus 5 atau pansus COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instasi vertical, swasta dan pihak lain yang dianggap perlu. Masa kerja pansus 5 selama 6 bulan,” kata dia. (01/san)