Cirebon Timur, PN
Sebagai tindaklanjut usai ditetapkannya sebagai Kampung Reforma Agraria Tingkat Kabupaten Cirebon Tahun 2021 lalu, kini Pemdes Ambulu, Kecamatan Losari menargetkan sebanyak 2.711 bidang tanah dalam capaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Reforma Agraria sendiri merupakan proses penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfa’atan tanah yang lebih berkeadilan, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan serta perlindungan hukum. Selaras dengan Reforma Agraria, Program PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
Kuwu Desa Ambulu, Sunaji menyampaikan, dari total 2.711 bidang tanah yang ditargetkan, baru sebanyak 1.200 bidang tanah yang sudah di input dan 600 bidang tanah yang sudah berhasil masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon. Sedangkan untuk kendala yang terjadi hanya pada proses input data dan kesiapan persyaratan pemohon, sehingga kemungkinan dari 600 bidang tanah yang sudah masuk ke kantor BPN pun bakal dikembalikan lagi ke Pemdes karena persoalan NIK dan KTP pemohon yang tidak aktif. “Kami tetap melakukan verifikasi, tapi kemungkinan berkas yang dikembalikan itu tetap ada karena NIK dan KTP yang tidak aktif agar di aktifkan kembali. Untuk kendala sendiri lebih kepada input data dan kesiapan persyaratan pemohon, dan hingga saat ini kami masih terus kerjakan secara bertahap,“ terangnya.
Sunaji pun mengatakan, untuk target realisasi penerbitan sertifikat dari BPN diperkirakan pada pertengahan atau akhir September ini secara bertahap dan disesuaikan dari hasil input yang masuk di Kantor BPN. Bahkan, menurut data yang ada, pemohon Program PTSL dari Desa Ambulu merupakan yang terbesar dan menjadi skala prioritas perhatian pihak BPN setelah ditetapkannya Desa Ambulu sebagai Kampung Reforma Agraria Tingkat Kabupaten Cirebon Tahun 2021 oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Dengan menyandang status Kampung Reforma Agraria ini diharapkan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria dalam skala kecil yang meliputi penataan aset dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfa’atan sumberdaya serta potensi yang ada. Sesuai dengan sasaran utamanya bagaimana masyarakat yang sudah memperoleh aset reforma ini mampu memberdayakan tanahnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga,“ jelasnya. (Ries)















