Kab.Indramayu, PN
Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) maupun Balai Latihan Kerja (BLK) luar negeri di Kabupaten Indramayu kian menjamur seiring meningkatnya animo masyarakat bekerja ke luar negeri.
Kepala Bidang Pelatihan Kerja Produktivitas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Nonon Citra Wulandari melalui Kasi Pelatihan Kerja dan Bina Lembaga, Erni Juhaeni Ibrahim mengatakan hingga akhir 2019 diketahui jumlah LPK sebanyak 85 lembaga dan 45 BLK.
Jumlah tersebut sambungnya dimungkinkan akan terus bertambah seiring masih tingginya minat masyarakat bekerja ke luar negeri. Di tempat tersebut kata dia, ribuan calon tenaga kerja direkrut dan dibekali keterampilan kerja. “Kami akan terus memonitor dan mendata jumlah LPK dan BLK di Kabupaten Indramayu,” katanya.
LPK dan BLK sambung dia, diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah atau lembaga pelatihan kerja perorangan/swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja di dalam dan luar negeri. “LPK dan BLK yang dikelola perorangan umumnya untuk membekali keterampilan calon pencari kerja ke luar negeri atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” kata Erni dikantronya, Selasa (14/01).
BLK katanya adalah prasarana dan sarana tempat pelatihan untuk mendapatkan keterampilan atau yang ingin mendalami keahlian dibidangnya masing-masing. Keberadaan BLK secara umum membuka beberapa bidang kejuruan seperti, Kejuruan Teknik Sepeda Motor, Kejuruan Teknisi Komputer, Kejuruan Operator Komputer, Kejuruan Tata Busana, Kejuruan Teknik Pendingin, Kejuruan Tata Graha, Kejuruan Tata Boga dan lainnya.
Bahkan keberadaan LPK dan BLK juga bisa memfasilitasi untuk keahlian dalam bidang bahasa asing seperti, Bahasa Inggris, Jepang, Korea, Taiwan, Hongkong dan negara lainnya yang menjadi tempat tujuan CPMI.
“LPK dan BLK adalah lembaga serupa. Kalau LPK lebih menekankan kepada pendidikan bahasa asing sementara kalau BLK selain memberikan pendidikan bahasa asing sesuai negara tujuan CPMI juga materi lainnya seperti budaya, adat istiadat, praktik membersihkan peralatan dan cara menggunakannya dan sebagainya,” beber Erni Juhaeni Ibrahim.
Ditambahkan, bagi pengelola LPK dan BLK swasta yang belum memperbarui perizinan agar secepatnya diproses ulang ke Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu. “Disnaker hanya memberikan rekom yang menerbitkan perizinan adalah DPMPTSP,” tambahnya. (01/san)