Pelita News, Indramayu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu melakukan pembinaan kepada puluhan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta yang ada di Kota Mangga Indramayu. Pembinaan itu meliputi perizinan Online Single Submission (OSS) oleh lembaga berdasarkan UU Cipta Kerja.
Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, S.Sos, SH, MH melalui melalui Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rasito, SE dalam pembinaan itu pihaknya mengundang 96 LPK dan sekira 70 persennya hadir. Adapun tujuan dari pembinaan itu, diharapkan pemahaman LPK swasta tentang regulasi terbaru dan mekanisme perizinan melalui Sistem OSS meningkat dan menindaklanjutinya.
Dalam pembinaan tersebut, sambungnya pihaknya sengaja mengundang para nara sumber dari berbagai lembaga terkait, seperti dari Kementrian Ketenagakerjaan RI, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu dan Polres Indramayu.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mensosialisasikan agar semua LPK swasta segera memproses perizinan sesuai OSS. Pada Permenaker Nomor 17 tahun 2016 izin LPK diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota namun dengan terbitnya Permenaker Nomor 6 Tahun 2021 penetapan standar kegiatan usaha dan atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor ketenagakerjaan maka perizinan LPK dipusatkan ke Online Sistem Submission (OSS) Karena menurutnya, surat izin yang dikeluarkan oleh kepala dinas sudah tidak berlaku lagi, izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP akan di stop, dan beralih Semua ke OSS.
“Sebelumnya hanya ada 3-4 LPK, sekarang sudah ada 32 yang sudah OSS. Kami mencoba mensosialisasikan kepada mereka (LPK) yang sudah beroperasi untuk segera beralih ke OSS,” kata Rasito dikantornya, Jumat (22/9/2023).
Rasito menjelaskan, Online Single Submission (OSS) merupakan perizianan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Intinya, kata dia, sistem perizinan semua LPK swasta yang bergerak di bidang pelatihan dalam rangka mendukung pengembangan sumber daya manusia dan meningkatkan persaingan di dunia kerja menciptakan tenaga kerja yang siap atau memiliki kompetensi harus memiliki izin. Kalau tidak berizin maka akan dikatagorikan kedalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Rasito merinci, izin adalah sebuah batasan yang harus dilakukan oleh lembaga, kalau mereka bergerak di program bahasa maka izinnya harus bahasa, tidak boleh bergerak pada program lainnya.
Contoh lainnya, buka program las tapi sarana dan prasarananya tidak ada, instruktur harus mempunyai sertifikat metodologi/sertifikas keahlian yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), termasuk laporan periodik 6 bulan sekali yang harus disampaikan ke Disnaker.
“Manakala izin tidak sesuai maka Disnaker bisa menutup sementara LPK swasta yang tidak sesuai syarat,” ucapnya.
Menurutnya, ketika proses perizinan ditempuh pastinya kasus-kasus yang selama ini bermunculan tidak akan terjadi lagi.
“LPK bergerak sesuai dengan kapasitasnya, karena LPK bukan merekrut tenaga kerja tapi tempat pembelajaran supaya siswa/calon pekerja migran Indonesia (CPMI) terampil sesuai program studi yang diikutinya. LPK punya kerja sama dengan SO ataupun perusahaan perekrut tenaga kerja. Jadi bukan ditangani langsung oleh LPK sendiri tetapi ada kerja sama dengan perusahaan,” ucapnya.
Rasito menambahkan, pihaknya terus mensosialisasikan agar LPK berizin. Proses OSS secepatnya dan diharapkan tahun 2024 tuntas. Bahkan semua LKP didaftarkan dengan link Kemnaker.
“Jadi masih ada PR yakni masuk link Disnaker berkaitan dengan kelembagaan yang harus terintegrasi dengan Kemnaker. Contoh, kalau di Indramayu ada 96 LPK swasta ya jumlahnya harus sama,” tambahnya. (saprorudin)















