Kabupaten Cirebon, PN
Salah satu gudang yang terletak sekitar lokasi jalur pantura diwilayah Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon diduga tak memiliki ijin Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan diduga kuat gudang tersebut milik PT Sanitas. Selain belum memiliki ijin Andalalin, diduga kuat gudang tersebut tetap beroperasi walaupun pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon sudah melayangkan teguran kepada pihak perusahaan.
Menurut Kabid Lalin dan Angkutan Erwin Nurintan, ATD, MH melalui Edi Supriyadi Kasi Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon ketika ditemui Harian Pelita News selasa (14/12) membenarkan bahwa gudang tersebut yang diduga sebagai tempat penyimpanan bahan baku pembuatan sabun dan obat-obatan milik PT Sanitas yang diduga belum memiliki ijin Andalalin, hal tersebut merupakan hasil survei yang telah dilakukannya beberapa hari terakhir lalu.
“belum ada ijin Andalalinnya, bergerak di penyimpanan bahan kimia pembuatan sabun dan obat-obatan, berawal sering melintas dijalan tersebut sekitar satu atau dua mingguan, dan akhirnya kami survei kemudian tanyain dan nggak ada ijin Andalalinnya,”bebernya.
Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan agar secepatnya mengurus Andalalin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun Edi Supriyadi ucapkan, hingga sampai saat ini (selasa 14/12.red) pihak perusahaan diduga masih menyiapkan berkas dan belum mengajukan permohonan ijin Andalalin.
“kita sudah layangkan surat teguran, dan kita sudah komunikasi dengan pihak perusahaan, katanya mau diurus dan mau kesini, dan sampai sekarang belum ada yang kesini, katanya lagi melengkapi berkasnya,”ucapnya.
Ketika disinggung mengenai median jalan dijalur Pantura tepatnya diwilayah Desa Citemu yang diduga kuat dibongkar dan dijadikan U-Turn atau putar arah ilegal, tanpa mempertimbangkan pertimbangan teknis dari pihak tim teknis serta apakah pembongkaran median tersebut juga diduga merupakan pesanan oknum yang tak bertanggungjawab, Edi Supriyadi katakan pihaknya tidak mengetahui terkait adanya pembokaran median jalan di depan gudang PT Sanitas, dan Edi Supariyadi juga sampaikan kewenangan Dishub Kabupaten Cirebon hanya pada jalan Kabupaten dan Desa, sehingga terkait median tersebut bukan merupakan kewenangannya, pasalnya median itu berada di jalur Pantura yang merupakan kewenangan pihak kementerian.
“kurang tahu masalah itu, yang berkewenangan bukan Dishub sini, itu kewenangan Dishub Provinsi, kita hanya di kewenangan jalan Kabupaten dan Desa. Kita hanya dilibatkan, hanya dipinjam mobilnya saja. Ketika ada pembokaran Marka jalan, kalau masalah itu kurang apal, karena itu kewenangan kementerian,”jawabnya.
Edi Supriyadi juga tegaskan, walaupun masyarakat biasa atau oknum yang tak bertanggungjawab ketika pembongkaran median jalan dan dijadikan U-Turn tanpa adanya ijin dari pihak terkait, hal itu tidak dibenarkan, dan menurutnya siapa saja yang melakukan pembongkaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“jelas nggak boleh diaturan sih, bisa jadi kena sanksi, kewenangan Dishub untuk Marka jalan dilokasi tersebut, Dishub Kabupaten Cirebon tidak ada kewenangan,”tegasnya.
Tak butuh waktu lama, setelah wawancara dengan Edi Supriyadi Kasi Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, dan menurut informasi yang dihimpun Harian Pelita News, diduga sekitar pukul 13:00 WIB sebanyak dua kendaraan Truk terjebak setelah melewati U-Turn dilokasi tersebut dan diduga amblesnya U-Turn diakibatkan kondisi tanah yang masih basah akibat guyuran hujan diwilayah itu serta tak mampu menahan beban kendaraan yang dinilai cukup berat, sehingga dengan adanya kejadian tersebut mengundang Wakil Ketua LSM Gerakan Rakyat Membangun (Geram) Didi Darmadi angkat bicara atas kejadian itu.
Menurut Didi biasa disapa mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut diharapkan pihak dinas terkait yang memiliki kewenangan diminta bertindak tegas, dan menyelidiki siapa oknum yang berani melakukan pembongkaran median jalan itu serta mengijinkan dilakukannya pembongkaran, sehingga hal serupa tidak terjadi dilokasi lain, selain itu Didi sampaikan pembongkaran median jalan tanpa adanya pertimbangan dan kajian dari tim teknis juga dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, terlebih dilokasi tersebut diduga kurang dari 50 meter terdapat U-Turn.
“kalau nggak ada ijin harus di cari oknum yang berani melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang jalan, dan bila perlu pihak kepolisian turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut, supaya tidak ada lagi hal seperti ini terjadi,”harapnya.(Sur)