Indramayu,PN
Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, kini kembali melakukan terobosan bidang IT dengan aplikasi pencetakan dokumen kependudukan secara nasional yang langsung bisa diakses dan di cetak secara mandiri oleh masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu H.Moh Iskak Iskandar S.Sos M.M didampingi Kapala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendataan Penduduk H.Karnadi Monoisman SH.MH kepada Pelita News Rabu (22/7) menjelaskan program ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.109 tahun 2019 terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 pencetakan dokumen kependudukan dan catatan sipil sudah tidak lagi menggunakan kertas security printing namun pencetakan beralih menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna ;putih berlaku serentak secara nasional.”Jelas hal ini sangat membantu percepatan pelayanan kepada masyarakat yang ingin memiliki Kartu Keluarga (KK) atau perubahan serta beberapa akta pencatatan sipil lainnya, selain KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih dalam bentuk cetakan lama” tuturnya.
Masyarakat yang akan mengurus kebutuhan pembuatan akta pecatatan sipil maupun kartu keluarga bisa secara mandiri melakukan proses administrasi langsung dengan akses elektronik dengan terlebih dahulu melakukan download aplikasi very DS melalui barkot khusus yang kemudiaan akan mendapatkan nomor PIN yang akan dikirim ke E-Mail aktif warga yang mengajukan proses. Setelah itu akan muncul validasi data pribadi yang kemudian bisa disimpan dalam bentuk file PDF yang selanjutnya dicetak pada kertas HVS 80 gram,” Hasil cetakan tersebut merupakan dokumen resmi yang dilakukan disdukcapil, sekaligus menjadi dokumen sah dan resmi yang sama dengan kedudukannnya kartu keluarga(KK) atau akta catatan sipil seperti akta nikah serta dokumen lain yang selama ini biasa digunakan,” tambah dia.
Ditambahkan, kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional ini, bukan hanya bentuk kemudahaan dalam mendapatkan dokumen kependudukan dan akte pencatatan sipil lainnya, namun juga memiliki unsur efesiensi anggaran. Pada praktek dilapangan maka setiap warga negara mendapatkan akses mudah dan cepat dalam mendapatkan akta maupun dokumen kependudukan lainnya.”Masyarakat kan bisa cetak sendiri, atau setidaknya pelayanan bisa dilakukan di tingkat desa asalkan memiliki akses internet dan menyiapkan alat print dengan kertas HVS 80 gram maka dokumen kependudukan sudah bisa didapatkan kapan dan dimana saja,” pungkasnya.**(san)