Cirebon | Pelita News – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon memberikan klarifikasi terkait penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Provinsi Jawa Barat senilai Rp32 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2024.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP, Muhamad Rukhyat Zain, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tidak benar jika ada isu miring dalam pengadaan ini. Semua tahapan dilakukan melalui sistem yang transparan dan diawasi secara berlapis,” kata Zain saat dikonfirmasi, kamis, (15/1).
Zain menjelaskan, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada Mei 2025, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh catatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
“Temuan BPK bersifat administratif dan bukan merupakan pelanggaran pidana. Seluruh rekomendasi sudah kami tindak lanjuti sesuai arahan,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengarahkan pemilihan penyedia tertentu. Menurut Zain, pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan teknis yang memenuhi persyaratan.
“Dalam pengadaan, tidak hanya harga yang menjadi pertimbangan. Kesesuaian spesifikasi, kualitas barang, layanan purna jual, hingga kesiapan penyedia juga dinilai secara objektif,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya komunikasi antara PPK dan penyedia sebelum proses tender, Disdik Kabupaten Cirebon memastikan tidak ada komunikasi di luar mekanisme resmi.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai sistem yang berlaku,” tegas Zain.
Ia menambahkan, pengadaan peralatan TIK tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta pemerataan sarana pendidikan di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.
“Program ini murni untuk kepentingan pendidikan. Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan klarifikasi kepada siapa pun,” katanya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Cirebon menyatakan belum dapat memberikan penilaian lebih lanjut karena hingga saat ini belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK RI.
Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, menjelaskan bahwa penyerahan LHP dilakukan melalui mekanisme formal dengan mengundang kepala daerah ke kantor BPK RI dan disertai pimpinan DPRD.
“Selama penyerahan resmi itu belum dilakukan, informasi yang beredar belum dapat dianggap sebagai dokumen resmi dan belum bisa ditindaklanjuti,” ujar Iyan.
Inspektorat menegaskan akan bersikap profesional dan transparan setelah menerima LHP secara resmi. Setiap rekomendasi dari BPK RI, lanjutnya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu penyerahan resmi LHP BPK RI untuk memastikan kejelasan terkait pengelolaan Dana BKK tersebut.@Bams















