
Kabupaten Cirebon Pelita News
Upah Minimum Kabupaten (UMK) pekerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu oleh pemerintah diduga di Kabupaten Cirebon masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan UMK yang telah ditetapkan, bahkan diduga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Bidang Hubungan Industrial diduga kuat belum melaksanakan monitoring terhadap perusahaan yang diduga masih belum memberikan UMK kepada para pekerjanya, bahkan terindikasikan Disnaker hanya memonitoring perusahaan tanpa adanya koordinasi maupun masukan dari LKS Tripartit, Dewan Pengupahan maupun Serikat Pekerja.
Menanggapi hal itu Amal Subkhan Ketua Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Kabupaten Cirebon menduga Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon untuk monitoring UMK ditahun 2025 belum dilakukan, pasalnya hingga saat ini belum adanya pembahasan yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan monitoring tersebut.
“Dinas Ketenagakerjaan belum melaksanakan monitoring UMK, karena di LKS Tripartit pun belum ada pembahasan kapan mau dilaksanakan monitoring pelaksanaan UMK tahun 2025. Baik di dewan pengupahan maupun di LKS Tripartit belum ada pembahasan monitoring pelaksanaan UMK di Kabupaten Cirebon,”katanya Selasa 11/02.
Amal Subkhan menjelaskan banyaknya manfaat yang didapat dari adanya monitoring UMK tahun 2025, terlebih adanya permasalahan UHC kepesertaan BPJS kesehatan pekerja yang masih menggunakan BPJS PBI, sehingga Ia merasa monitoring UMK bisa dilakukan dengan banyak pihak terkait, sehingga melalui monitoring tersebut bisa lebih mengetahui perusahaan yang masih belum mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“manfaat dari monitoring UMK itu sebenarnya banyak, apalagi sekarang ini dengan permasalahan UHC kepesertaan BPJS PBI, sehingga monitoring UMK itu bisa dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan, APINDO dan perwakilan serikat pekerja yang duduk di LKS maupun di dewan pengupahan, bahkan bisa juga melibatkan UPTD pengawasan, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, karena dengan monitoring UMK itu akan mengetahui perusahaan mana yang karyawannya menggunakan PBI sesuai dengan surat edaran Bupati, karena karyawan yang masih menggunakan PBI harus di ganti ke Peserta Bantuan Upah (PBU), dengan kejadian adanya UHC yang tidak mampu gagal bayar di Kabupaten cirebon, melalui monitoring ini kan mengurangi,”jelasnya.
Tak hanya itu, Amal Subkhan juga mempertanyakan kapan waktu dilaksanakannya monitoring UMK tahun 2025 dilakukan, berdasarkan pengalaman yang ada, kegiatan monitoring UMK biasa dilaksanakan diawal tahun tepatnya disetiap bulan Januari, namun hingga dipertengahan bulan Februari diduga belum dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, bahkan Amal Subkhan juga meyakini bahwa adanya indikasi kuat bahwa banyak perusahaan di Kabupaten Cirebon belum melaksanakan UMK, bahkan Amal Subkhan juga menuding bahwa diduga kuat pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon mengetahui secara jelas perusahaan yang belum menjalankan UMK tahun 2025.
“kok sampai bulan februari ini belum ada informasi kegiatan monitoring, saya sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Singa Perbangsa Kabupaten Cirebon dan sekaligus ketua koordinator Aliansi Buruh Cirebon meyakini bahwa tidak semua perusahaan di Kabupaten cirebon melaksanakan UMK, dan saya juga minta kepada UPTD pengawasan Dinas ketenagakerjaan melalui pembinaan hubungan industrial perusahan mana yang tidak melaksanakan UMK dan saya yakin mereka tahu, dan ini harus kerja bareng antara lembaga LKS Tripartit dan BPK, sehingga bisa bersama-sama melaksanakan monitoring ini, sehingga pekerja bisa merasakan UMK tahun 2025,”tegasnya.
Ia melanjutkan, ketika monitoring UMK yang seharusnya dilakukan per-bulan Januari dan saat ini telah berjalan di bulan Februari, artinya pihak Dinas seharusnya sudah mendapatkan progres dari hasil monitoring UMK, namun ketika sampai saat ini belum menjalankan kegiatan tersebut, kinerja pihak Dinas Ketenagakerjaan juga patut dipertanyakan.
“seharus pelaksanaan monitoring UMK dilaksanakan persatu Januari, ini kan sudah bulan Februari, berarti semua perusahaan yang melaksanakan kegiatan ini sudah melewati bulan Januari, baik pekerja upah mingguan maupun bulanan, berarti sudah melewati satu bulan, kalau dilaksanakan dibulan Januari, dan pastinya tahu mana perusahaan yang sudah melaksanakan UMK dan mana perusahaan yang belum melaksanakan, dan seharusnya sudah ada progres monitoring UMK,”papar Amal Subkhan.
Amal Subkhan menyoroti kaitan dengan monitoring UMK yang diduga disetiap tahunya dilaksanakan tanpa melibatkan masukan maupun aspirasi dari serikat pekerja, sehingga pengambilan sampel perusahaan yang hendak dimonitoring diduga mutlak dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, padahal pemerintah dan serikat pekerja selalu melakukan koordinasi untuk mengetahui perusahaan yang tidak mengindahkan ketetapan undang-undang.
“dan satu hal yang perlu dikritisi, dari tahun-tahun sebelumnya monitoring itu tidak berdasarkan masukan, aspirasi dari serikat pekerja, jadi perusahaan yang dimonitoring itu pengambilan Sempel mutlak dari Disnaker, bukan dari serikat pekerja, dan seharusnya antara pemerintah dan serikat pekerja itu berkoordinasi bahwa perusahaan mana yang diduga tidak melaksanakan UMK, jadi jangan monitoring perusahaan yang sudah melaksanakan UMK dimonitoring, itu sih buang-buang anggaran saja,”ungkapnya.
Dengan keyakinanya Amal Subkhan menduga kuat masih banyaknya perusahaan di Kabupaten Cirebon yang belum melaksanakan UMK, sehingga ketika adanya suara maupun usulan dari Serikat Pekerja bisa di dengarkan, karena urat nadi pekerja Amal Subkhan katakan berasal dari UMK.
“saya yakin di Kabupaten Cirebon masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan UMK, jadi saya minta usulan serikat pekerja untuk melaksanakan monitoring itu didengar, baik dari unsur serikat pekerja dari lembaga LKS Tripartit maupun dari dewan pengupahan, karena upah itu urat nadi pekerja dan saya yakin pekerja di Kabupaten Cirebon banyak yang tidak tahu berapa UMK di Kabupaten Cirebon, tandasnya.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar tidak membiasakan kebiasaan untuk melakukan monitoring UMK dengan perusahaan yang ditetapkan dan tanpa adanya masalah, namun Ia meminta biasakan monitoring UMK dengan mendengarkan aspirasi Serikat Pekerja dan kemudian di jalankan.
“jangan di jadikan kebiasaan disetiap tahun, kita melaksanakan monitoring tapi perusahaannya sudah di plot bukan berdasarkan masukan dan aspirasi,”katanya.
Diakhir ungkapan, Amal Subkhan mengucapkan bahwa dirinya merasa pernah dilibatkan dan diajak untuk melaksanakan monitoring UMK, namun untuk tahun 2025 belum ada pembahasan sehingga untuk waktu pelaksanaan monitoring sendiri Ia belum mengetahui, namun Dirinya kembali menegaskan ketika hendak melaksanakan monitoring UMK pihak Dinas bisa mendengarkan dan melaksanakan aspirasi Serikat Pekerja.
“tahun sebelumnya kami diberitahu kalau akan ada monitoring dan kita diajak, mah sekarang belum ada informasi dan saya minta ketika mau ada monitoring harus bisa mendengar aspirasi dari butuh maupun dari serikat pekerja,”Pungkasnya.(Sur)















