
Kabupaten Cirebon Pelita News
Pemasangan tiang sekaligus jaringan wifi di wilayah Desa Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dipertanyakan, pemasangan tiang dan jaringan wifi yang diduga kuat tidak mengantongi izin dari Dinas terkait terpasang berjajar disepanjang jalan blok Jenun hingga Karangdawa Desa Jungjang Wetan tanpa ada teguran dari Dinas yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnalis Harian Pelita News, pemasangan tiang wifi yang diduga bernama (MR) telah menggelontorkan uang pelicin agar tiang dan harian wifi tersebut bisa terpasang diwilayah tersebut. Tak main-main uang pelicin yang digelontorkan diduga kuat mencapai angka hingga puluhan juta rupiah, dan hal itu diduga dinikmati oleh oknum pemerintah desa setempat.
Berdasarkan sumber yang dirahasiakan namanya mengatakan, diduga uang yang diberikan oleh pihak vendor berdalih untuk kompensasi warga, dugaan kuat uang tersebut menjadi ajang bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab jawab.
Kasi Trantib Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Susnaedi ketika ditemui Harian Pelita News Rabu 21/01 dengan tegas menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pemasangan tiang wifi dan kabel jaringannya, diakuinya Ia baru mengetahui adanya kegiatan saat ditanyakan oleh Jurnalis Harian Pelita News.
“saya sendiri tidak tahu, dan tidak ada pemberitahuan kepada kami terkait adanya aktivitas tersebut, baik dari pemerintah Desa Jungjang Wetan tidak ada yang menginformasikan, terlebih sudah selesai,”tegasnya.
Susnaedi menjelaskan terkait adanya aktivitas pemasangan tiang wifi dan kabel jaringan wifi seharus ada izin dari Dinas terkait, dan ada pemberitahuan kepada pihak kecamatan ketika akan dilaksanakan kegiatan tersebut.
“itu harus ada izin dari Dinas Kominfo, kalau GK ada izin yang berarti ilegal, dan pemberitahuan kepada kami juga,”jelasnya.
Ia juga mengaku telah menghubungi Kuwu Jungjang Wetan terkait adanya pemasangan tiang dan kabel jaringan wifi di desa itu, hasil komunikasinya dengan Jahuri Kuwu Desa Jungjang Wetan Susnaedi katakan pihak desa tidak mengakui telah adanya pemasangan tiang dan kabel jaringan wifi (MR) walaupun hasil penelusuran Jurnalis Harian Pelita News memperlihatkan kondisi pondasi tiang tersebut masih cukup baru.
“tadi baru saya telpon Kuwunya, katanya untuk pemasangan tiang itu sudah lama,”jelasnya.
Tak hanya di keempat blok desa yang ada di Desa Jungjang Wetan, Susnaedi juga menyebutkan terdapat pemasangan tiang wifi beserta kabel jaringan wifi di salah satu perumahan Pandawa yang diduga dilakukan oleh oknum berseragam dinas coklat dan loreng.
“kalau pemasangan yang baru itu adanya di Perumahan Pandawa, itu juga yang ngawal oknum keamanan berseragam dinas,”pungkasnya.(Sur)















