Pelita News, Indramayu – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1.B Indramayu menolak perkara gugatan Ruyanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat kepada Partai Nasdem. Gugatan penggugat tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijk verklaard).
Humas PN Kelas I.B Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan putusan gugatan tidak dapat diterima, karena majelis hakim menganggap gugatan penggugat prematur.
“Jadi Perkara tersebut sudah di putus, yang pada pokoknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan gugatan Penggugat Prematur,” kata Adrian, Rabu (22/02/2023)
Pada intinya kata dia, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat.
“Pada pokoknya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat,” terangnya.
Sementara itu, Sugiono calon pergantian antar waktu (PAW) Ruyanto di DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Nasdem, usai mengetahui putusan majelis hakim, eksepsi dari tergugat diterima Majelis hakim atas perkara gugatan Ruyanto terhadap partai Nasdem, langsung menggelar syukuran dengan keluarga terdekatnya.
“Alhamdulillah, puji syukur kehadiran Allah, saya senang, Alhamdulillah, sesuai dengan harapan kita, saya lagi kumpul sama keluarga, syukuran kecil- kecilan. Mungkin besok di DPD ada makan- makan bersama dengan pengurus DPD Partai Nasdem,” kata Sugiono.
Sugiono juga menyampaikan, pihaknya kedepan akan segera menghadap DPRD, terkait pelantikan PAW anggota DPRD Indramayu dari Ruyanto kepada dirinya.
“Dalam waktu dekat pihak Nasdem akan segera menghadap ataupun mendatangi DPRD untuk upaya pelantikan ataupunPAW secepatnya,” terang Sugiono. (saprorudin)