Pelita News | Kab. Cirebon — Demi memperjuangkan hak pendidikan anaknya, Malik Ibrahim warga Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon secara resmi mengajukan surat sanggahan hasil seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Kelautan dan Perikanan Tahun Akademik 2026/2027.
Sanggahan diajukan untuk anaknya atas nama Firman Adi Saputra, No. Peserta 09.26-2.32.0008 pendaftar Politeknik KP Pangandaran melalui Jalur KHUS / Jalur Khusus. Kamis (19/7/2026).
Ananda Firman telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PMB Poltek KP 2026, baik Tes Akademik, Tes Kesehatan/Kesamaptaan, dan Tes Wawancara di Politeknik KP Karawang.
Namun hingga pengumuman akhir, pihak keluarga tidak menerima informasi detail terkait nilai maupun hasil dari masing-masing tahapan. Pada pengumuman akhir, ananda dinyatakan TIDAK LULUS tanpa disertai alasan tertulis dan hasil perangkingan Jalur KHUS.
“Anak saya sudah berjuang ikut semua tes. Kami hanya minta dibuka transparan nilainya dan rangkingnya. Kalau memang tidak lolos, kami terima. Tapi harus disertai alasan yang jelas,“ ungkap Malik Ibrahim.
Malik Ibrahim mengungkapkan, anaknya mendaftar melalui Jalur KHUS bagi anak pelaku utama usaha kelautan dan perikanan. Dibuktikan dengan KUSUKA a.n MALIK IBRAHIM Nomor: 3209121404750004 profesi SUBSEKTOR PENGELOLAAN RUANG LAUT.
“Sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Poltek KP sebagai lembaga kedinasan di bawah KKP adalah Badan Publik. Setiap peserta berhak mengetahui hasil, nilai, dan alasan tidak lulus,“ tegasnya.
Selain itu, dengan tidak memberikan penjelasan atas suatu keputusan, termasuk dalam kategori Maladministrasi menurut Ombudsman RI.
“Karena itu kami menuntut transparansi. Panitia wajib membuka berapa nilai anak saya, rangking ke berapa di Jalur KHUS Pangandaran, dan apa alasan anak saya tidak lulus,“ ujar Malik Ibrahim.
Selain itu Ananda Firman telah mengantongi dukungan resmi dari:
1. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon No. 400.10.5.4/660/Sekret tgl 22 April 2026
2. Pemerintah Desa Asem – SKTM No. 400.10.2/46/V/TUM/2026 tgl 12 Mei 2026
3. DPRD Kabupaten Cirebon No. 400.3.3.2.532/DPRD tgl 18 Mei 2026.
Untuk memastikan aspirasi sampai, keluarga menyampaikan surat sanggahan resmi kepada Panitia PMB Poltek KP u.p KKP RI di Jakarta melalui:
1. Link Resmi PENTARU KKP : Formulir sanggahan di website resmi
2. Email Resmi PENTARU : humas.kkp@kkp.go.id dan ppidkkp@kkp.go.id
3. WhatsApp Contact Center PENTARU : 08113411118 dan 08113411119.
Demi dan Atas nama keadilan, surat sanggahan tersebut juga ditembuskan dan dilayangkan sekaligus kepada:
1. Ombudsman RI – Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik
2. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon – Sebagai wakil rakyat daerah
3. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon – Sebagai pemberi rekomendasi Jalur KHUS
“Langkah ini kami lakukan agar proses seleksi PMB Poltek KP berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi anak pelaku usaha kelautan,“ tegas Malik Ibrahim.
Isi Tuntutan:
1. Transparansi hasil berupa rincian nilai dan hasil perangkingan Jalur KHUS atas nama FIRMAN ADI SAPUTRA.
2. Peninjauan kembali hasil seleksi. Apabila memenuhi kuota, ananda dapat dipertimbangkan untuk diterima atau dimasukkan dalam daftar tunggu.
Pihak keluarga hanya ingin keadilan pada Jalur KHUS yang dibuat untuk anak nelayan dan pelaku kelautan. Seluruh persyaratan telah dilengkapi. Keluarga berharap Ombudsman, DPRD serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Cirebon dapat mengawal persoalan ini hingga tuntas dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu jawaban resmi dari Panitia PENTARU KKP. @Ries















