IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Oktober 17, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Hadapi Banding Kedua Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kejari Indramayu Siapkan Langkah Hukum

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 9, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Hadapi Banding Kedua Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kejari Indramayu Siapkan Langkah Hukum
    0
    BERBAGI
    33
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi upaya banding dari terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

     

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada mengatakan langkah tersebut disiapkan setelah kedua terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, menempuh upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat.

     

    “Kemungkinan besar antara besok atau hari Jumat kita juga akan sama mengajukan upaya hukum banding untuk melakukan perlawanan terhadap banding yang dilakukan oleh advokat terdakwa,” katanya.

     

    Menurut Eko, penasihat hukum Priyo lebih dahulu mengajukan banding sebagaimana tercatat dalam aplikasi e-Berpadu milik pengadilan.

     

    Terdakwa Ririn, kata dia juga menyatakan akan mengajukan banding sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

     

    Eko mengatakan mekanisme yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap banding Ririn akan diterapkan, apabila Ririn secara resmi mengajukan upaya hukum yang sama.

     

    Meski demikian, pihaknya belum menentukan sikap akhir karena masih mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim.

     

    “Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan dari majelis hakim dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun advokat terdakwa (Ririn) berdasarkan aturan yang berlaku di PN Indramayu,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

     

    Ia menjelaskan dalam proses banding, terdakwa akan mengajukan memori banding, sedangkan JPU akan menyampaikan memori maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.

     

    “Tentunya isi dari kontranya tidak jauh dari apa yang sudah kami tuntut dan apa yang sudah diputus oleh majelis hakim,” katanya

     

    Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu Bayu Adhy Pratama mengatakan putusan Nomor 7/Pid. B/2026/PNIdm menyatakan Ririn terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

     

    “Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Bayu.

     

    Ia menjelaskan putusan tersebut juga menetapkan pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

     

    Namun, Bayu menegaskan pihaknya tidak dapat menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan telah diajukan banding oleh terdakwa.

     

    “Saya selaku juru bicara dan termasuk hakim terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga tidak bisa mengomentari isi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana,” ujarnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    2 Siswa SMA Negeri 1 Jamblang Raih Medali OSN-K 2026, Siap Menuju OSN-P Provinsi Jabar

    Berikutnya

    DPUTR: Lelang Tahap 2 Tuntas, Ini Daftar 91 Paket Infrastruktur Kabupaten Cirebon Mulai Dikebut

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    DPUTR: Lelang Tahap 2 Tuntas, Ini Daftar 91 Paket Infrastruktur Kabupaten Cirebon Mulai Dikebut

    DPUTR: Lelang Tahap 2 Tuntas, Ini Daftar 91 Paket Infrastruktur Kabupaten Cirebon Mulai Dikebut

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

    Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

    Oktober 16, 2026

    Dorong UMKM Naik Kelas, Kilang Balongan Kirim UMKM Binaan Ikuti Indramayu Expo 2026

    Oktober 15, 2026
    Bupati Lucky Hakim Serahkan Bantuan ZIS Rp884 Juta untuk 1.768 Siswa di Indramayu

    Bupati Lucky Hakim Serahkan Bantuan ZIS Rp884 Juta untuk 1.768 Siswa di Indramayu

    Oktober 15, 2026
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

      Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dorong UMKM Naik Kelas, Kilang Balongan Kirim UMKM Binaan Ikuti Indramayu Expo 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dari 6,56 Jadi 10,60 Ton per Hektare, Petani Jatisura Menemukan Harapan Baru di Sawah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bupati Lucky Hakim Serahkan Bantuan ZIS Rp884 Juta untuk 1.768 Siswa di Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,080)
    • EKONOMI & BISNIS (337)
    • INDRAMAYU (5,560)
    • INFORMASI (598)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,332)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (660)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (102)
    • Uncategorized (965)

    Berita Terbaru

    Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

    Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

    Oktober 16, 2026

    Dorong UMKM Naik Kelas, Kilang Balongan Kirim UMKM Binaan Ikuti Indramayu Expo 2026

    Oktober 15, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk