Pelita News | Kab. Cirebon – Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan agar menyusun kebijakan penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai modal awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Perlu diperhatikan, Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d diterima, selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi desa untuk mencairkan dana desa tahap kedua, seperti laporan realisasi dan capaian keluaran tahap sebelumnya, serta surat permohonan pencairan.
Tahun 2025, ada juga penekanan pada penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan, dan mendukung swasembada pangan. Prioritas Penggunaan Dana desa juga digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan Surat dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-9/MK/PK/2025. Diantaranya Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, agar segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan karakteristik dan potensi desa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selanjutnya, Kepala Desa segera menyampaikan dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen hasil Musdesus, ke Notaris untuk proses pembuatan akta pendirian KDMP, Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam bentuk portable document format (pdf) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada bupati/walikota c.q perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam Surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-9/MK/PK/2025 juga menyampaikan kepada bupati/wali kota untuk segera memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat untuk melakukan Musdesus dalam menentukan model pembentukan KDMP. Menyediakan anggaran terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan KDMP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Berikutnya, menerima dan mengadministrasikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP
atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP yang disampaikan oleh kepala desa. Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN. @Ries















