Cirebon,PN
Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap pengedar narkoba dan penjual obat-obatan tanpa izin edar. Sebanyak 15 orang baik pengedar narkoba hingga penjual obat-obatan terlarang ditangkap selama bulan Januari 2021. Tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun. Sementara, kasus sabu-sabu tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, 15 tersangka yang ditangkap rata-rata pengedar dan penjual narkoba.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat dan waktu yang berbeda,” katanya, Kamis, 4/02/021.
Imron melanjutkan, 15 orang tersangka yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota itu dari 10 pengungkapan kasus tindak pidana selama bulan Januari 2021.
Pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan masih banyaknya pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Barang bukti narkotika yang disita dari 15 tersangka itu berupa sabu-sabu, tembakau sintetis dan juga obat sediaan farmasi tanpa izin.
“Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,4 gram, tembakau sintetis 200 gram dan ribuan pil sediaan farmasi tanpa izin,” tuturnya.
Selain menyita barang bukti tersebut, pihaknya juga menyita telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan transaksi.
“Untuk modus peredaran narkotika di Kota Cirebon, memang masih menggunakan sebuah sistem yang lama, seperti sistem tempel dan juga bertemu langsung,” pungkasnya.(Regi)