• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Juni 7, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Ciptakan Kerumunan, Konvoi Dan Arak Arakan, Calon Kuwu Terancam Didiskualifikasi

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 27, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Ciptakan Kerumunan, Konvoi Dan Arak Arakan, Calon Kuwu Terancam Didiskualifikasi
    0
    BERBAGI
    61
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN

    Peraturan Bupati Cirebon Nomor 74 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu dipasal 69 dijelaskan calon kuwu, PPS, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II dan di diskualifikasi.

    Sanksi teguran lisan dikenai kepada calon kuwu dan pendukung serta unsur lainnya yang terlibat oleh PPS.

    Sanksi teguran lisan dikenakan kepada PPS oleh tim pengawas kecamatan.

    Sanksi teguran tertulis I dikenakan kepada calon kuwu oleh tim pengawas kecamatan berdasarkan laporan dari PPS.

    Sanksi teguran tertulis II dikenakan kepada calon kuwu oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari tim pengawas kabupaten atas laporan dari tim pengawas kecamatan.

    Sanksi diskualifikasi dikenakan kepada calon kuwu oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari tim pengawas pilwu tingkat kabupaten atas laporan dari pengawas pilwu tingkat kecamatan dan satuan penanganan covid-19.

    Para calon kuwu maupun tim sukses serta pendukungnya dilarang melakukan kegiatan mengumpulkan massa atau kerumunan, komvoi dan arak arakan dalam rangkaian pemilihan kuwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 termasuk kegiatan kampanye langsung maupun terbuka.

    Ditemui Journalist Harian Pelita News, rabu ( 27/10/21 ) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana menyampaikan para calon kuwu, tim sukses dan pendukung diingatkan agar tidak lengah dalam menjaga kedisiplinan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah karena hal ini sangat penting maka sangat relevan dimasa pandemi covid-19 yang masih terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Cirebon terkhusus dalam pelaksanaan pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021, calon kuwu, tim sukses dan para pendukungnya harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas untuk bersama sama disiplin mematuhi prokes, jelasnya.

    ” Calon kuwu, tim sukses dan para pendukungnya harus menjadi panutan sehingga dengan memberi contoh berdisiplin dalam menjalankan prokes maka akan ditiru oleh masyarakat ” tegasnya.

    Lanjut Kepala DPMD Kabupaten Cirebon pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 secara tegas melarang segala jenis kegiatan yang menimbulkan potensi kerumunan termasuk konvoi, arak arakan dan kampanye secara langsung dan terbuka mengingat saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 karena itu calon kuwu, tim sukses serta para pendukung harus menyadari hal tersebut ” kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan keramaian dan pengumpulan massa itu dilarang baik konvoi, arak arakan maupun kampanye ” ucapnya.

    Saya sebagai Kepala DPMD Kabupaten Cirebon menyadari sepenuhnya ditengah pandemi covid-19, para calon kuwu yang sudah ditetapkan PPS membutuhkan kepastian untuk mempublikasikan diri dan program programnya atau visi misi karena itu kami mendorong para calon kuwu, tim sukses dan pendukung untuk memaksimalkan metode lain dalam mengkampanyekan calon kuwu, pintanya.

    ” Silakan para calon kuwu baik melalui tim sukses atau pendukung memanfaatkan sarana lain untuk mengkampanyekan diri sebagai calon kuwu misalnya melalui dengan memaksimalkan media baik media cetak, media online atau media elektronik serta medsos, bisa juga melalui pemasangan baliho atau spanduk ” tandas Erus Rusmana.

    Jika para calon kuwu termasuk tim sukses dan pendukungnya melanggar larangan tersebut, saya tegaskan maka calon kuwu diberikan sanksi diskualifikasi ” ini merupakan arahan satuan tugas penanganan covid-19 Kabupaten Cirebon serta surat yang ditandatangani ketua satgas penanganan covid-19 Kabupaten Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag ” pungkas Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Pemcam Depok Terus Berinovasi Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

    Berikutnya

    Dinas Perikanan Brebes  ,Tebar Bibit  di Embung Podomoro Larangan 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Dinas Perikanan Brebes  ,Tebar Bibit  di Embung Podomoro Larangan 

    Dinas Perikanan Brebes  ,Tebar Bibit  di Embung Podomoro Larangan 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Mei 22, 2026
    Kunjungi Kilang Balongan, Wadirut Pertamina Pastikan Operasional dan Sinergitas One Pertamina Berjalan Baik

    Kunjungi Kilang Balongan, Wadirut Pertamina Pastikan Operasional dan Sinergitas One Pertamina Berjalan Baik

    Juni 7, 2026
    Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satnarkoba Polres Indramayu

    Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satnarkoba Polres Indramayu

    Juni 6, 2026
    Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Jaran Lodaya 2026, Sembilan Pelaku Curanmor Diringkus

    Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Jaran Lodaya 2026, Sembilan Pelaku Curanmor Diringkus

    Juni 6, 2026
    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Juni 6, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

      Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Jaran Lodaya 2026, Sembilan Pelaku Curanmor Diringkus

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB SMA Negeri 1 Babakan Tahap Dua Telah Dibuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gelar Tradisi Mapag Sri, Suma, SM Kuwu Desa Sende Harapkan Warganya Gemah Ripah Loh Jinawi 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026 Resmi Gantikan PPDB: 4 Jalur Pendaftaran, Kuota Domisili Terbesar, Tanpa Pungutan Biaya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,413)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,276)
    • INFORMASI (563)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,959)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,045)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (723)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (483)

    Berita Terbaru

    Kunjungi Kilang Balongan, Wadirut Pertamina Pastikan Operasional dan Sinergitas One Pertamina Berjalan Baik

    Kunjungi Kilang Balongan, Wadirut Pertamina Pastikan Operasional dan Sinergitas One Pertamina Berjalan Baik

    Juni 7, 2026
    Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satnarkoba Polres Indramayu

    Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satnarkoba Polres Indramayu

    Juni 6, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk