Kabupaten Cirebon,PN
Ada tiga pilar pendukung kemajuan desa pertama adalah Kuwu, kedua adalah BPD dan ketiga adalah masyarakat, ketiga pilar tersebut adalah mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kuwu, BPD dan masyarakat harus mampu bekerja sama dengan sebaik baiknya terutama dalam hal menetapkan arah kebijakan pembangunan desa dan secara bersama sama mampu merencanakan program program prioritas pembangunan.
Menurut Camat Gegesik Kabupaten Cirebon, H. Udin Syafrudin, dipundak Kuwu harapan dan keinginan masyarakat dititipkan dan disandarkan untuk mewujudkan peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, laksanakan dan penuhi janji janji yang disampaikan saat mencalonkan diri dan kampanye, Kuwu harus memikirkan cita cita yang baik untuk desanya kedepan dan bekerjalah untuk masyarakat, jadilah Kuwu yang bijaksana yang bisa membawa perubahan dan kemajuan desa serta mau menerima kritik dan saran dari bawahan serta masyarakatnya, jelasnya pada Harian Pelita News, senin ( 7/9/20 )
” Kuwu harus menuntaskan visi misinya, hal itu sangatlah penting agar bisa mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama, jalankanlah tugas dan bekerjalah sesuai agama dan hati, seorang Kuwu harus mampu membawa perubahan desa dan masyarakatnya kearah yang lebih baik dan ini harus menjadi cita cita seorang Kuwu, jangan sekali sekali melupakan sejarah bahwa seorang Kuwu dipilih oleh masyarakat ” tegasnya.
Lebih lanjut diterangkannya menjadi seorang Kuwu harus selalu berpikir dan berkata didalam hatinya, apa yang bisa saya lakukan dan persembahkan kepada masyarakat saya didesa bukan sebaliknya berpikir dan berkata apa yang saya dapatkan dari kedudukan saya sebagai Kuwu ” janganlah masyarakat dibuat kecewa dan dikhianati, janganlah banyak janji tapi nol realisasi, kehilangan kekayaan masih bisa dicari kembali tetapi kehilangan kepercayaan sulit didapatkan kembali, jadilah Kuwu sejati yang didalam jiwa dan hatinya mengedepankan semangat mengabdi, melayani dan mengayomi, jadilah Kuwu yang berani dan tegas melawan segala ketidakjujuran, Kuwu harus menjadi motor penggerak kemajuan dan kesejahteraan masyarakat ” terang H. Udin Syafrudin.
Apapun jabatan kita termasuk menjadi salah seorang Kuwu kelak semuanya akan dipertanggungjawabkan karena ini merupakan amanah dan kepercayaan ” berpikirlah apa yang ditinggalkan setelah selesai dan tidak lagi menjabat sebagai Kuwu di desa ” ujarnya.
Selanjutnya yang kedua diungkapkan H. Udin Syafrudin adalah Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), didalam sistem pemerintahan desa, sekarang ini BPD menempati posisi yang sangat penting, didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa ditegaskan fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kuwu, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan atas kinerja Kuwu ” dari ketiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa ” ungkapmya.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga dan penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah langkah kebijakan desa ” BPD juga harus menyalurkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat pada Kuwu yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kuwu beserta Perangkat Desa dalam melaksanakan program pembagunan desa, BPD juga memiliki kekuatan dan kewenangan untuk memantau, mengawasi, memonitor atas kinerja Kuwu termasuk juga proses pembangunan desa dari seluruh aspek ” imbuhnya.
Terakhir yang ketiga adalah mendorong partisipasi masyarakat desa untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan pembangunan desa sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ” membangun keikutsertaan masyarakat harus dilakukan karena salah satu kekuatan kemajuan dan pembangunan desa adalah masyarakat, Kuwu dan Perangkat Desa harus memahami dan mampu memberdayakan masyarakat didesanya serta Pemdes harus memastikan keterlibatan masyarakat dan memberikan manfaat kepada masyarakatnya, ujarnya.
Kerjasama yang solid antara Kuwu, BPD dan Masyarakat, Insya Allah kemajuan dan pembangunan didesa akan terwujud semuanya akan berjalan aman dan lancar tetapi sebaliknya apabila terjadi ketidaksinergisan dan pincang disalah satunya maka akan timbul persoalan dan permasalahan, pungkas, Camat Gegesik H. Udin Syafrudin diakhir pertemuannya dengan harian pelita news. ( Nurzaman )