Indramayu, PN
Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina secara simbolis menyerahkan sertipikat hak atas tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020 kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan di Pendopo pemkab setempat, Selasa (13/4). Sertipikat yang akan diserahkan itu sebanyak 500 buah dan 10 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dikatakan Bupati, tidak jarang karena permasalahan tanah timbul kegaduhan dan bisa saja menimbulkan adanya korban. Oleh karena itu sertipikat merupakan hal penting yang harus dimiliki baik untuk meminimalisir adanya konflik, memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, mempermudah pemerintah dalam hal penataan kota hingga meningkatkan nilai ekonomi dari tanah tersebut.
“Sertipikat hak atas tanah menjadi bukti terkuat kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertipikat tanah, selain meminimalisir konflik, juga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” tandasnya.
Menurutnya, PTSL merupakan program strategis nasional dan merupakan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo dan ditargetkan rampung pada tahun 2025 mendatang.
Bupati Nina merinci, jumlah bidang tanah di Kabupaten Indramayu mencapai sekira 844.234 bidang. Dari jumlah tersebut, sambungnya sampai 2021, baru 217.441 bidang tanah yang sudah terdaftar/bersertipikat atau 28% persen. Selebihnya sekira 626.793 bidang atau 72% belum bersertipikat.
“Meski pemberian sertipikat belum 50 persen, namun saya yakin Kantor ATR/BPN Indramayu mampu menyelesaikan target yang telah ditetapkan, sehingga nantinya seluruh bidang tanah di Kabupaten Indramayu akan bersertipikat,” kata Nina sembari mengucapkan syukur sebanyak 510 sertipikat akan diberikan.
Sementara itu Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Indramayu, Ristendi Rahim membenarkan sekira 510 sertipikat program PTSL dibagikan kepada masyarakat (pemilik) tanah.
Sertipikat hak atas tanah kata dia merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki perorangan ataupun badan hukum. Oleh karenanya sertipikat itu jangan sampai rusak, hilang dan sebagainya karena dalam sertipikat itu ada dua data yaitu data fisik dan data yuridis.
“Proghram PTSL TA 2021 akan mensertipikatkan tanah yang dimiliki oleh masyarakat atau badan hukum sebanyak 80.700 bidang. Pensertipikatan itu harus selesai dalam satu tahun anggaran. Mohon bantuan dan dukungannya agar program strategis nasional di Indramayu khususnya PTSL berjalan sukses,” kata dia.
Ristendi menambahkan, pada 2021 ini pihaknya sedang melaksanakan 3 kegiatan. Pertama adalah kegiatan rutin pelayanan pertanahan kepada masyarakat, kemudian melaksanakan PTSL dan ketiga pengadaan tanah untuk pembangunan Petrochemical Complex. “Pengadaan tanah untuk PT Petrochemical Complex sebanyak 162,12 hektare telah selesai dilakukan pengambilan data fisik dan data yuridis,” tambahnya. (saprorudin)















