Kabupaten Cirebon,PN
Dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara ( ASN ) tahun 2020, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 440 tahun 2020, nomor 03 tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 728 tahun 2019, nomor 213 tahun 2019 dan nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) pada Libur dan Cuti Bersama tahun 2020, perlu adanya antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) selama pelaksanaan Libur dan Cuti Bersama dari tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020 yang berdekatan dengan Hari Sabtu dab Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020.
Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, menerbitkan dan mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) Nomor 442/2290/UMUM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan, SSTP. MSi, kepada Harian Pelita News, selasa ( 27/10/20 ) mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat surat edaran dan sudah ditandatangani Bupati Cirebon dan juga sudah disebarkan, masalahnya cuti bersama ini masih dalam pandemi covid-19 berbeda dengan cuti bersama pada tahun tahun sebelumnya, katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas serta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon maka perlu dilakukan pengaturan kepada seluruh ASN dan Non ASN ” Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau seluruh ASN dan Non ASN serta Keluarga selama libur nasional dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari untuk melakukan bepergian, perjalanan termasuk keluar daerah, alangkah baiknya tetap berkumpul bersama keluarga dirumah dan dapat pula melakukan aktivitas dilingkungan masing masing yang sekiranya dapat menimbulkan manfaat tetapi harus tetap menghindari kerumunan atau keramaian ” tegasnya.
Lanjut Nanan Abdul Manan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau agar dilaksanakan diwilayah lingkungan masing masing dengan tetap memperhatikan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan baik memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan atau keramaian agar terhindar dari penularan virus covid-19, ucapnya.
” jika ingin melaksanakan berpergian atau perjalanan untuk liburan mengisi liburan nasional dan cuti bersama apalagi keluar daerah agar melakukan dan melaksanakan test PCR atau Rapid Test agar didalam perjalanan terbebas dari virus covid-19 demi melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain ataupun keluarga yang akan dikunjungi serta sekembali dari bepergian atau perjalanan kembali harus melaksanakan dan melakukan PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa tetap dalam kondisi negatif covid-19 ” tandasnya.
Ditambahkan sebaiknya bagi ASN maupun Non ASN selama libur nasional maupun cuti bersama dapat berperan untuk memberikan dan menyampaikan sosialisasi dan edukasi kemasyarakat atau warga sekitar terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona serta dapat pula mengajak masyarakat atau warga untuk terus melakukan dan melaksanakan penerapan prilaku hidup bersih dan sehat, pinta Nanan Abdul Manan seperti yang diuraikan Bupati Cirebon didalam Surat Edarannya.
Bupati Cirebon H. Imron didalam Surat Edaran nyapun menyampaikan dan meminta kepada SKPD terkait agar melakukan langkah langkah misalnya Dinas Perhubungan agar dapat menetapkan kebijakan, meyiapkan dan menyiagakan pegawai atau aparaturnya untuk melaksanakan dan melakukan pengawasan secara ketat pada sektor transportasi sesuai tugas dan kewenangannya serta bekerjasama dengan pihak terkait lainnya dalam rangka mencegah dan mengurangi kepadatan lalu lintas selama libur panjang baik libur nasional maupun libur cuti bersama, imbuhnya.
Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah raga harus melaksanakan pemantauan, pengawasan dan monitoring secara ketat serta evaluasi terkait kegiatan usaha kepariwisataan dan detinasi wisata dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran penerapan kedisiplinan protokol kesehatan dan kepada Dinas Kesehatan agar dapat menetapkan kebijakan, menyiapkan dan menyiagakan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan misalnya posko kesehatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus covid-19 atau permasalahan dan persoalan lainnya termasuk juga BPBD harus siap siaga selalu dalam penanggulangan bencana apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan, hal yang samapun berlaku bagi Dinas Pemadam Kebakaran, terangnya.
Diakhir pertemuannya dengan Awak Media Harian Pelita News, Nanang Abdul Manan pun menjelaskan bahwa Bupati Cirebon pun meminta kepada Satpol PP baik dari tingkat Kabupaten sampai tingkat Kecamatan agar menetapkan kebijakan, menyiapkan dan menyiagakan pegawai atau aparaturnya guna melakukan monitoring dan pengawasan yang ketat terkait penerapan kedisiplinan protokol kesehatan pada sektor area publik serta dapat bekerjasama dengan pihak pihak lainnya termasuk dalam ketertiban umum sesuai tugas dan kewenangannya dalam rangka penanganan, penanggulangngan dan pencegahan covid-19 selama libur panjang, libur nasional dan cuti bersama ” kita semua harus bersinergi, harus satu kesatuan, pandemi covid-19 ini harus kita atasi bersama sama ” pungkasnya. ( Nurzaman )