Kab.cirebon,PN
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Kabupaten Cirebon menandatangani kesepakatan bersama tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri ditengah pandemi covid-19, sedikitnya ada 8 poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat agar meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi melalui Kepala Hubungan Masyarakat ( Humas ) Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan, S.STP, M.Si mengatakan pada Harian Umum Pelita News, kamis ( 23/4/20 ) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan covid-19, Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 dilingkungan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul fitri, 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah covid-19, Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona serta hasil rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tanggal 17 April 2020 ” sejalan dan berdasarkan itu semua masyarakat di Kabupaten Cirebon diminta untuk menjalankan kegiatan rutin ramadhan dirumah saja, hal tersebut perlu dimengerti dan dipahami oleh masyarakat sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ” katanya.
Kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para pimpinan Instansi terkait diantaranya meminta masyarakat untuk melaksanakan sholat tarawih, tadarus dan kegiatan amaliyah Ramadhan dilaksanakan dirumah saja selain itu diharapkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak massa seperti sahur dan buka puasa bersama, sholat tarawih keliling dan untuk pesantren kilat melalui media elektronik termasuk nantinya menjelang Idul Fitri tidak ada takbiran keliling, dimasjid maupun mushollah serta mudik lebaran, ucapnya.
Lanjut Nanan Abdul Manan, Bupati Cirebon juga meminta agar masyarakat untuk bisa menggunakan media sosial atau video call maupun conference untuk silaturahmi atau halal bihal ketika hari raya idul fitri 1441 H nanti, sejalan dengan adanya seruan bersama forkopimda yang akan disebarkan dan diedarkan kemasyarakat baik oleh para Camat, MUI dan para Kuwu ditingkat desa, untuk sanksi sendiri belum ada bagi yang melanggar tetapi akan dilakukan pendekatan secara persuasif, tegasnya.
” Kami berharap agar masyarakat bisa mematuhi imbauan dan anjuran ini dan Bupati Cirebon sendiri meminta pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pemantauan diwilayah lingkungan masyarakat masing masing terkait seruan bersama forkopimda ini, semua ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas, tutupnya diakhir pertemuan dengan Wartawan Harian Umum Pelita News. ( Nurzaman )