Indramayu,PN
Banyak orang bertanya seputar siapa yang akan menduduki posisi direktur utama (Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, karena faktanya hingga saat ini posisi orang nomor satu di perusahaan milik daerah tesebut masih juga “kosong” tak kunjung terisi.
Tak heran bila kondisi ini memunculkan tudingan bila bupati “ragu” alias gamang untuk mengambil keputusan siapa yang akan dipilih. Pada era kempimpinan Bupati Nina Agustina dan Lucky Hakim, keluarnya sebuah keputusan seolah berat dan banyak mempertimbangkan berbagai faktor. Tudingan ini pun bukan tak beralasan salah satunya terkait dengan mengisian sejumlah pejabat eselon II setingkat kepala dinas/instansi dilingkungan Pemkab Indramayu yang seakan “alot” untuk diputuskan segera mengingat hal ini juga tekait dengan kelancaraan pelayanan dinas tekait sekaligus kinerja instansi yang bersangkutan dalam melayanan kepentingan public.
Belakangan, ramai di bicarakan dikalangan pengamat dan tokoh masyarakat, tekait dengan pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu (Red.dulu PDAM) yang hingga saat ini belum ada kejelasan dan cenderung tekatung-katung tak segera disikapi bupati sebagai kuasa pemilik modal (KPM).
Proses pemilihan calon Dirut, pasca habisnya masa jabatan dirut lama , April 2021 lalu diawali dengan peluang terbuka bagi mereka yang berminat, jumlahnya ratusan, kemudian diseleksi lagi menjadi puluhan, belakangan 12 besar hingga pada akhirnya mengkrucut menyisakan tiga calon dirut yang dinyatakan lolos tahapan seleksi akhir berupa wawancana dengan KPM dalam hal ini bupati Indramayu.
Ketiga nama tersebut masing-masin Mocamada Nawiruddin, Supendi dan Cecep Ferdy Firdaus Nugraha (Red.Mantan Dirut PDAM Bandung). Sering dengan berjalannya waktu Cecep meningal dunia karena sakit, sehingga praktis hanya menyisakan dua nama yang tersisa.
Kondisi ini pun, tak lantas bupati Indramayu untuk segera menjatuhkan pilihan. Karena hingga saat ini nasib dirut Perumdam Tirta Darma Ayu nasibnya “tekatung-katung” belum ada kejelasan. Mungkin alasan bagi bupati untuk menunda keputusannya, sehingga saat ini masih di pegang pejabat sementara (Pjs Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu Heri Krisnawan.
Masih belum adanya pejabat definitif Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu ini, dikawatirkan akan menganggu kinerja perusahaan terlebih dalam etos kerja menuju pelayanan prima. Posisi PJs Dirut dinilai memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugas kesehariannya. Ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan seperti mengusulkan promosi jabatan, fungsi pengadaan barang dan jasa hingga persoalan kebijakan strategis yang harus diambil.
Kalangan pemerhati Indramayu, sangat menyayangkan atas lambatnya proses penunjukan dirut oleh bupati, telebih perumdam tirta darma ayu merupakan perusahaan yang ditunjuk dalam melayani hajat hidup orang banyak yaitu ketesediaan air bersih.”Ini persoalan kepentingan pelayanan hajat hidup masyarakat yaitu air yang sangat dibutuhkan sekali,sehingga ketersediaan air bersih bagi masyarakat harus tejamin, bisa lancar bila menagemen dan mekanismenya jelas dan miliki kekuatan hukum melalui pimpinan dalam hal ini dirut yang definitif,” jelas sumber.
Butuh segera pengisian dirut Perumdam juga tekait dengan kinerja pelayanan yang dituntut lebih baik lagi, teutama di tengah peroalan kebutuhan debit air bagi konsumen dan dibutuhkannya segera pembangunan sejumlah instalasi pengolanan untuk mengimbangi permintaan konsumen yang terus meningkat setiap tahunnya.
Sementara itu, lambatnya proses keputusan bupati tekait dengan penunjukan dirut tepilih, bagi sebagian orang juga dimaklumi sebagai bentuk kehati-hatian pekab Indramayu dalam menentukan pilihan dirut, yang dihadapkan tidak salah pilih, namun jatuh pada sosok yang tepat yang bisa membawa Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu pada kondisi yang lebih baik kedepan. Telebih bila melibat aturan bahwa masa jabatan Pjs pun berlaku hingga 6 bulan sejak ditetapkan.**(ichsan).