Kab. Cirebon, PN
Pelelangan material bekas bangunan Pasar Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon terus semakin berbuntut panjang. Setelah pernyataannya mendapat kritik keras dari para pedagang pemilik rolling door, kali ini Kuwu Losari Kidul resmi telah dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) ke Inspektor Kabupaten Cirebon. Pelaporan sekaligus penyerahan berkas yang diterima langsung oleh Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, SH dipimpin langsung oleh Ketua L-KPK Markas Wilayah Kabupaten Cirebon, Harjasa didampingi oleh Sekretaris L-KPK, Agus Subekti dan Bendahara, Dedi S diruang kerjanya, Senin (22/3) kemarin.
Ketua L-KPK Markas Wilayah Kabupaten Cirebon, Harjasa melalui Sekretaris L-KPK, Agus Subekti mengatakan, pihaknya menilai pernyataan Kuwu Losari Kidul soal kerjasama pembongkaran bangunan pasar cenderung tidak konsisten dan berubah-ubah, termasuk soal nilai Rp 40 juta yang kemudian berubah menjadi Rp 20 juta dengan alasan pihak pelelang merasa rugi dan minta diskon pengembalian sebesar 50 persen. Padahal, pihaknya mendengar adanya informasi nilai lelang sebesar Rp 70 juta. ”Keterangan Kuwu cukup menggelikan dan sangat konyol, kok jadinya berubah-ubah. Ada apa ini, jangan-jangan Kuwu sedang menyusun strategi agar lepas dari jerat hukum,” ujarnya.
Agus juga mengungkapkan, persoalan muncul bermula dari adanya pemberitaan yang menyebutkan Kuwu Losari Kidul melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak pelelang material bekas terkait pembongkaran pasar dengan pola borong kerja. Dimana pembongkaran bangunan pasar tersebut tidak lain merupakan bagian dari proses Revitalisasi Pasar Losari Kidul. Awalnya, Kuwu Ghafar Ismail menyebut tidak mengenal Absori selaku pihak pelelang material bekas bangunan, bahkan dirinya merasa tidak ada keterkaitan dengan nama itu. Belakangan, Kuwu Ghafar Ismail pun mengakuinya jika Absori atau sebutan nama lainnya Ceceng tidak lain merupakan teman. ”Kuwu juga sempat menyangkal melakukan perjanjian pembongkaran, tetapi disebutnya dengan istilah nilai barang bekas. Anehnya lagi dalam surat perjanjian yang dibuat hanya kedua belah pihak, tanpa ada saksi dari BPD yang turut menandatangani dalam surat perjanjian tersebut,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, L-KPK berharap atas laporannya tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang. Apabila tidak ada tanggapan, pihaknya pun bisa saja menaikkannya ke tingkat Kejaksaan, namun saat ini L-KPK masih mengikuti prosedur tingkatan pelaporan. Bahkan pihaknya pun meyakini bisa saja melaporkan langsung persoalan ini ke Tim Saber Pungli. Karena pihaknya meyakini disini sudah jelas bahwa Kuwu menyalahi aturan dalam pelelangan. ”Seharusnya lelang di musyawarahkan dan dilakukan lelang terbuka, lalu uang tersebut pun langsung masuk ke RKPDes dan masuk ke rekening desa. Ya lucu juga kalau uang hasil lelangnya masuk rekening desa tertaggal 19 Maret 2021, karena perjanjian kesepakatan lelang sendiri telah dibuat dan tertanggal 26 Februari 2021,” cetusnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya enggan menanggapi perihal adanya pelaporan yang dilayangkan L-KPK ke Inspektorat Kabupaten Cirebon. (ries)
Jujur dalam memegang amanah, krn kejujuran menuju keselamatan dan kemenangan.
Kebohongan akan membawamu kehancuran.
Kebohongan mengandung penyakit yg gampang lupa
Hari ini bicara A besok lupa bicaranya B
Beda dg kejujuran sekali bicara A sampai kiamatpun A