Kabupaten Cirebon, PN
Dalam menjaga Netralitas baik itu Ketua dan Anggota BPD, Ketua dan Anggota PPS serta perangkat desa dilingkup pemerintah desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kuwu ( Pilwu ) serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 agar tetap menjaga netralitas jangan sampai tersandung masalah terkait dengan bakal calon kuwu.
” Meski tahapan tahapan pemilihan kuwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 sudah berjalan dan tahapan pencoblosan berlangsung november 2021 namun diingatkan BPD, PPS dan perangkat desa agar menjaga netralitas ” kata Advokat pengacara atau konsultan hukum Adi Iwan Mulyawan SH dari kantor hukum advokat pengacara / konsultan hukum Adi Iwan Mulyawan SH dan Rekan ketika ditemui Journalist Harian Pelita News, dikantornya, senin ( 20/9/21 )
Menurutnya melalui kegiatan pemilihan kuwu, termasuk salah satunya di Kabupaten Cirebon semacam ini, BPD, PPS dan perangkat desa harus paham akan netralitas ” BPD, PPS dan perangkat desa harus netral karena untuk menjamin profesionalitas pelayanan publik yang adil, menghindari penyalahgunaan jabatan atau wewenang, menghindari konflik dan perpecahan ” tegasnya.
Panitia pengawas ( Panwas ) Pilwu Kabupaten Cirebon tahun 2021 termasuk tingkat kecamatan dan masyarakat yang desa nya menyelenggarakan pilwu harus bisa mengawasi, memantau dan memonitor sampai sejauh mana netralitas itu ditegakkan ” dugaan kasus pelanggaran BPD, PPS dan perangkat desa dibeberapa pilwu sebelumnya harus dijadikan pelajaran dan jangan sampai terulang kembali ” tandas Adi Iwan Mulyawan SH.
Mari khususnya diduga untuk BPD, PPS dan perangkat desa tunjukkan profesionalitas, kemampuan dan kapabilitas bahwa kita BPD, PPS dan perangkat desa mampu menjaga netralitas ” BPD, PPS dan perangkat desa harus bisa menunjukkan kepada masyarakat desa setempat khususnya desa desa yang menyelenggarakan pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 bahwa kita mampu menjaga netralitas demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan kuwu ” pungkasnya. ( Nurzaman )