Kab. Cirebon, PN
Ratusan warga Desa Curug Kecamatan Susukanlebak terlihat sangat antusias berbondong-bondong menghadiri acara Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 yang berlangsung di aula kantor desa setempat, Selasa (3/3). Pantauan PN diloksi acara, giat sosialisasi tersebut selain dihadiri ratusan warga peserta Program PTSL namun juga dihadiri Pihak Muspika Kecamatan Susukanlebak, lembaga desa, tokoh masyarakat, perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan Kejaksaan Sumber Kabupaten Cirebon. Untuk diketahui, Program Pendaftaran PTSL sendiri taklain merupakan program yang berhasil dibuat Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dengan Program PTSL sendiri memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Dikesempatannya, Kuwu Desa Curug, Siti Kurniaminati mengatakan, digelarnya sosialisasi tersebut tentunya sebagai tahapan awal sebelum melakukan beberapa tahapan selanjutnya pada pelaksanaan Program PTSL, seperti halnya yang terlihat pada hari ini dengan berjalannya kegiatan sosialisasi atau penyuluhan oleh petugas BPN yang diikuti oleh warga peserta Program PTSL. Setelah sosialisasi, ditahap selanjutnya adalah pelaksanaan pendaftaran yang nantinya petugas akan mengklarifikasi riwayat tanah, yakni siapa pemilik tanah, dasar kepemilikan (hibah, warisan, jual beli) dan pajak (BPHTB /PPh). “Tentunya dengan tujuan diadakannya sosialisasi ini tidak lain adalah karena pentingnya kegiatan Pendaftaran Tanah, salah satunya adalah untuk menjamin kepastian hukum Hak Atas Tanah masyarakat serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,“ ujarnya.
Masih dikatakan Siti Kurniaminati, adapun latar belakang di adakannya Program PTSL adalah karena Pemerintah masih menemukan banyak sekali tanah yang belum bersertifikat atau tidak memiliki sertifikat, dimana pensertifikatan tanah sendiri merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah. Selain itu, Program PTSL yang merupakan program Pemerintah Pusat tersebut dilaksanakan secara serentak meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan ataupun hak pakai. “Jika mau jujur Program ini memang gratis untuk penerbitan sertifikatnya, akan tetapi warga peserta Program PTSL hanya dibebankan biaya 150.000 per bidang untuk administrasi pemberkasan dan kelengkapan data dokumen di tingkat desa sebelum di ajukan proses ke tingkat BPN,“ jelasnya. (ries)