Kabupaten Cirebon,PN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon sudah mengajukan anggaran untuk biaya Pemilihan Kuwu ( Pilwu ) serentak Kabupaten Cirebon november 2021 sebesar Rp. 21 Miliar dan jika disetujui maka tiap Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) akan mendapatkan anggaran rata rata sebesar Rp. 10 juta.
Ditemui Journalist Harian Pelita News, selasa ( 6/4/21 ) Kepala Bidang Pemerintahan Desa ( Pemdes ) pada DPMD Kabupaten Cirebon Suyatno menjelaskan bahwa pada awalnya DPMD Kabupaten Cirebon mengajukan anggaran biaya untuk Pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 senilai Rp. 30 miliar lebih tetapi setelah berkoordinasi dengan Bappelitbangda nilai pengajuannya terkoreksi menjadi Rp. 21 miliar ” ada koreksi dari Bappelitbangda jadi Rp. 21 miliar dan itupun masih belum ditetapkan ” jelasnya.
” Jika nilai ajuannya terealisasi utuh maka per TPS akan mendapatkan rata rata biaya sebesar Rp. 10 jutaan, perlu diketahui bahwa anggaran biaya pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 tiap tiap desa dari 135 desa yang akan menyelenggarakan Pilwu serentak 2021 dipastikan akan berbeda, besarannya tergantung pada jumlah TPS yang ada dimasing masing desa yang akan menyelenggarakan pilwu 2021, karena kita menganggarkannya per TPS jadi jelas setiap desa akan berbeda anggarannya ” tegasnya.
Ditambahkan Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon bahwa penetapan besaran biaya per TPS tersebut menyusul kebijakan proses pemilihan kuwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 dimasa pandemi covid-19 yakni dengan memperbanyak TPS sehingga diperkirakan TPS pada pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 dimasa pandemi covid-19 bisa mencapai 17 TPS dalam satu desa, ucapnya.
Jumlah pemilih ditiap tiap TPS nya, dibatasi jumlahnya maksimal 500 pemilih untuk meminimalisir kerumunan atau keramaian ” per TPS maksimal 500 pemilih jadi dalam satu desa bisa saja sampai ada 17 TPS ” tandas Suyatno.
Disinggung oleh Journalist Harian Pelita News, apabila kemungkinan adanya kekurangan biaya pilwu bagi desa padat pemilih ” kekurangannya bisa diatasi dengan anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa ( PADes ) dan saya tegaskan bahwasannya panitia pilwu tidak boleh memungut biaya dari calon kuwu dalam bentuk apapun, calon kuwu tidak boleh dibebani anggaran walaupun ada kesepakatan, tetap tidak boleh, kalau tetap dibebani, itu pelanggaran ” pungkas Suyatno. ( Nurzaman )