Pelita News I Indramayu – Keluarga Aman Yani didampingi kuasa hukumnya, Ruslandi melaporkan Priyo Bagus Setiawan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Indramayu di Polres Indramayu, Minggu (3/5/2026) malam.
Dalam keterangan kepada wartawan, Ruslandi didampingi adik kandung Aman Yani, Uyat Suratman (53 tahun) mengatakan, nama Aman Yani mencuat dalam persidangan kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman. Dimana, Priyo menyebutkan ada empat nama yang diklaim sebagai pelaku pembunuhan sesungguhnya. Dan nama Aman Yani disebutkan terdakwa sebagai otak pelaku pembunuhan Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada tahun 2025 lalu.
Karena nama itu dicatut, Keluarga memberikan klarifikasi sekaligus melaporkan dugaan fitnah dan upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice) sesuai Pasal 282 Pasal 1.
Dikatakan Ruslandi, kliennya merasa kaget dan keberatan dengan tuduhan tersebut. Menurut penuturan keluarga, kalau Aman Yani telah hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya sejak Maret 2016. Bahkan keluarga sudah kehilangan sosok Aman Yani sejak sembilan tahun lalu.
“Terakhir pamit kepada ibunya untuk membuka usaha di Bandung setelah mengundurkan diri dari Bank Jabar (BJB). Sejak saat itu, tidak pernah ada kabar berita,” ujar dia
Kejanggalan muncul ketika para terdakwa mengklaim bertemu dengan Aman Yani di kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim) Indramayu, pada Agustus atau September 2025 lalu untuk merencanakan pembunuhan.
“Padahal, pihak keluarga sendiri telah melakukan berbagai upaya pencarian Aman Yani, termasuk mengunggah informasi orang hilang di media sosial Facebook pada tahun 2020, namun nihil hasil,” tutur Ruslandi.
Atas pencatutan nama tersebut, Ruslandi resmi mengadukan saudara Priyo ke kepolisian.
“Kami melaporkan Pasal 282 Ayat 1 terkait obstruction of justice. Saudara Priyo diduga sengaja menyuruh pelaku lari dan tidak melaporkan kejadian tersebut, malah ikut bersembunyi. Kami juga melaporkan unsur fitnah terkait penyebutan nama Aman Yani di persidangan,” urai Ruslandi.
Keluarga pun mencurigai, hilangnya Aman Yani pada 2016 silam diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang kini menjadi terdakwa, mengingat adanya hubungan kekerabatan dimana Aman Yani merupakan paman dari Ririn.
“Pihak keluarga menyatakan siap mendukung proses hukum jika memang Aman Yani ditemukan, Namun mereka meyakini tuduhan sebagai otak pembunuhan adalah upaya pengalihan atau pengaburan yang dilakukan oleh para terdakwa,” katanya.
Sementara Adik kandung Aman Yani, Uyat Suratman mengungkap adanya motif terselubung yang diduga dilakukan oleh terdakwa Ririn di masa lalu. Karena Ririn pernah berusaha mencairkan dana pensiun dan gaji terakhir Aman Yani dengan cara yang manipulatif.
“Ririn itu berusaha mengambil (dana pensiun) dengan menyuruh keluarga saya, bahkan menyuruh saya mengaku-ngaku sebagai Aman Yani. Dia juga meminta adik saya untuk membuat surat kuasa palsu,” ungkapnya.
Selain itu, pada 2018, ada pihak yang mengaku sebagai advokat utusan Aman Yani yang menghubungi keluarga melalui SMS. Namun, komunikasi tersebut dicurigai sebagai skenario karena sosok yang mengaku sebagai Aman Yani tersebut enggan berbicara langsung saat ditelepon. @safaro















