Kabupaten Cirebon,PN
Dugaan E- Warung dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) diduga didesa yang ada di Kabupaten Cirebon dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) direspons Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina, SH, MH menyebutkan secara aturan Bumdes dilarang menjadi penyalur program BPNT, sudah jelas menyalahi aturan karena Bumdes tidak diperbolehkan mengelola bantuan, aturan baru dalam pengelolaan sembako ” sesuai aturan main Bumdes tidak boleh untuk penyalurannya harus tetap melalui e – warung yang sudah ditetapkan, e – warungpun ada klasifikasinya diantaranya e-warung tidak dibuat dadakan, haruslah warung asli yang setiap hari nya ada aktivitas, tak ada juga larangan transaksi BPNT dilakukan diluar e-warung syaratnya tetap dilakukan pemilik sah agen e-warung ” sebutnya dalam agenda reses Anggota Legislatif di desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, beberapa hari yang lalu.
Dalam wawancaranya pada Harian Umum Pelita News, senin ( 9/3/20 ) dijelaskannya pada kesempatan kegiatan reses tersebut masyarakat menyampaikan keluhan berkaitan dengan penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang tidak sesuai, saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Cirebon sangat menyayangkan kenapa penyaluran BPNT yang diterima Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) tidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi hak masyarakat khususnya para pemegang Kartu KPM, kalau memang ada kecurangan dalam pemberian bantuan, harus diproses sesuai aturan ” inikan bantuan untuk masyarakat miskin, seharusnya kita membantu bukan malah makan yang menjadi hak orang miskin ” jelasnya.
Saya pernah meminta data penerima BPNT tapi sampai sekarangpun katanya tidak ada, jadi saya mempertanyakan kinerja TKSK, sebenarnya disetiap bulannya apa ada laporan atau tidak ke dinas, saya sangat menyayangkan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon yang tidak memiliki DTSK secara otomatis, kalau seperti ini dinaspun tidak dapat melakukan pengawasan terhadap bantuan yang disalurkan kepada masyarakat, disisi lain saya juga sangat menyesalkan dan menyayangkan diduga masih banyaknya penerima bantuan yang tidak tepat sasaran baik BPNT maupun PKH, warga yang seharusnya menerima namun tidak menerima ” tegas Siska Karina.
Kuwu bersama puskesosnya harus bertanggungjawab, disamping itu baik Kuwu maupun puskesos harus aktif melihat setiap Data Terpadu Kesejahteraan sosial ( DTKS ) atau yang biasa disebut BDT adalah data base yang berisi data kesejahteraan sosial dengan betbagai macam kreteria pada masing masing individu dan rumah tangga yang diverifikasi maupun divalidasi, ucapnya.
Sesuai pasal 10 dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 20 tahun 2019 menyebutkan bahwa apabila ada seseorang yang belum terdata dapat mendaftarkan diri kepada pemerintah desa baik dalam hal ini Kuwu atau Perangkat Desa bahkan ke Puskesos, bila terdapat adanya perubahan data maka warga wajib melaporkan karena DTKS inikan sebagai sumber data setiap bulan, tutup Siska Karina.(Nurzaman)