Pelita News Kabupaten Cirebon
Adanya dugaan polemik antara Yayasan Ulul Azmi dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gegesik Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang diduga kuat Pemdes Gegesik Wetan telah melayangkan surat perintah pengosongan terhadap suatu bangunan yang telah dihibahkan kepada Yayasan Ulul Azmi pada era kepemimpinan Ruswenda Kuwu Desa Gegesik periode 2015-2021.
Dugaan Polemik itu pemerintah melalui dinas terkait Diduga kuat juga pernah memanggil pihak Pemdes dan Yayasan tersebut untuk dilakukannya mediasi, akan tetapi mediasi saat itu diduga masih belum bisa dipertemukan antara kedua belah pihak.
Kali ini media yang dihadiri oleh Aan Setiawan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Komisi III Fraksi PDIP, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon melalui Mustofa Kabid Paud, Camat Gegesik, Pemdes Gegesik Wetan dan pihak Yayasan Ulul Azmi bisa berlangsung dan diduga kuat berjalan secara tertutup.
Aan Setiawan usai menekankan mediasi telah berlangsung di Balai Desa Gegesik Wetan selasa 27/06 menekankan kepada Dinas dan Pemerintahan terkait untuk segera menyelesaikan adanya permasalahan yang terjadi antara TK Ulul Azmi dan Pemerintah Desa Gegesik Wetan, pasalnya terdapat anak-anak TK yang menurutnya telah memiliki semangat untuk mengenyam pendidikan di tingkat TK agar tidak terkena imbas atas adanya permasalahan ini.
“jangan sampai masalah ini tidak selesai, kasih pada anak-anak TK kita yang sudah bersemangat sekolah bermasalah ternyata pada penempatan awal, lebih baik segera selesaikan, camat, Pak Kuwu, DPMD, Bagian hukum agar segera selesaikan masalah hibah itu,”kata Aan Setiawan.
Terkait Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Gegesik Wetan Ia telah terjadi kesepakatan yang telah disetujui oleh semua orang yang hadir didalamnya, termasuk pihak Ketua Yayasan Ulul Azmi dan Abdul Ghofari,S.IP Kuwu Desa Gegesik Wetan yang juga sepakat hasil mediasi saat itu.
“tadi sudah sepakat semua, Pak Camat akan menyelesaikan masalah itu, pak Kuwu nya juga oke untuk menyelesaikan masalah itu,”jelasnya.
Sesuai aturan yang ada, Aan Setiawan tegaskan aset Pemerintah Desa bisa dihibahkan kepada lembaga maupun perorangan asalkan ada tuker guling atas sesuatu yang dihibahkan itu, sehingga ketika telah terjadi hibah aset Pemerintah Desa harus ada pengganti atas aset itu.
“karena yang saya tahu tanah desa itu tidak bisa dihibahkan, misalkan kalau pun digunakan untuk kegiatan pemerintah, tentunya harus ada tuker guling yang harus dilakukan,”ujarnya.
Dugaan permasalahan TK Ulul Azmi Aan Setiawan sampaikan secepatnya akan diselesaikan, bahkan Ia juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk mencarikan solusi yang terbaik sehingga siswa TK Ulul Azmi bisa tetap melanjutkan sekolah.
“secepatnya segera selesaikan, cari solusi Dinas Pendidikan akan turun juga akan menyelesaikan anak TK Ulul Azmi bisa sekolah berselanjut,”ucapnya.
Informasi yang beredar diluaran terkait adanya dugaan pengusiran TK Ulul Azmi Aan Setiawan pastikan tidak ada, akan tetapi Aan Setiawan paparkan terdapat masalah infrastruktur sekolah yang belum diselesaikan.
“tidak ada pengusiran cuma belum diselesaikan masalah infrastruktur disekolah tersebut,”paparnya.
Aan Setiawan juga sampaikan, bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon telah menyiapkan gedung sekolah dasar yang termeger yang ada di luar wilayah Desa Gegesik Wetan untuk keberlangsungan pembelajaran TK Ulul Azmi, tak hanya itu Ia juga meminta kepada pihak yang ada saat itu untuk dilakukannya mediasi kembali, pasalnya mediasi yang terjadi merupakan awal pertemuan sehingga perlu dilanjutkan ke mediasi berikutnya serta diselesaikan secar undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“dinas pendidikan sudah menyiapkan sarana dan prasarana, ada sekolah yang sudah merger diluar Gegesik Wetan.
Harus ada mediasi lagi, karena inikan awal pertamuan, sehingga bs diselesaikan secara hukum,”pungkasnya.
Adanya berbagai pemberitaan yang berkaitan dengan TK Ulul Azmi beberapa waktu lalu membuat Abdul Ghofari S.IP Kuwu Desa Gegesik Wetan merasa Pemerintah Desa Gegesik Wetan disudutkan, Ia mengaku bahwa Desa Gegesik Wetan hanya ingin membuat lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Pemerintah Desa Gegesik Wetan.
“pemberitaan yang cenderung menyudutkan pemerintah desa melakukan pengusiran tidak terjadi, kita melangkah, Desa Gegesik Wetan ingin membuat TK baru,”ucapnya.
Dugaan layangan surat yang pernah dilayangkan oleh Pemerintah Desa Gegesik Wetan yang ditujukan untuk Yayasan Ulul Azmi untuk mengosongkan bangunan yang diklaimnya merupakan bangunan aset Desa Gegesik Wetan yang saat ini dijadikan tempat untuk pembelajaran anak TK Ulul Azmi, bukan seperti informasi yang beredar diluaran bahwa Pemdes Gegesik Wetan diduga melakukan pengusiran.
“kami hanya mengambil mengamankan bangunan yang sebagai aset desa,”elaknya.
Bangunan yang saat ini masih diklaim Yayasan Ulul Azmi hasil Hibah Pemerintah Desa Gegesik, saat ini diduga dibutuhkan oleh Pemdes itu sendiri, dan terdapat dugaan Pemdes akan menjadikan bangunan tersebut juga sebagai sarana pendidikan TK Terate yang diduga kuat digagas oleh Pemerintah Desa Gegesik Wetan.
“kami akan membuat TK baru, TK Terate yang dulu sempat off,”tegas Abdul Ghofari.
Akan tetapi hal yang patut dipertanyakan mengenai ijin pendirian dan legalitas lainnya mengenai TK Terate Desa Gesik Wetan yang diduga telah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024, pasalnya Abdul Ghofari,S.IP Kuwu Desa Gegesik Wetan telah menyatakan bahwa terdapat beberapa legalitas TK tersebut yang diduga kuat masih dalam tahap proses, bahkan, Ia juga sampaikan pihaknya akan menempuhnya sambil berjalan.
“sedang berproses dalam waktu satu atau dua Minggu sudah jadi yayasannya, nanti kita tempuh sambil berjalan,”ungkapnya.
Sementara itu ketika Abdul Ghofari,S.IP ditanya mengenai ijin pendirian TK Terate Desa Gegesik Wetan Ia enggan berkomentar banyak, Ia hanya mengatakan pihaknya akan membahas terkait hal itu dengan BPD Desa Gegesik Wetan.
“nanti kita bahas dengan BPD,”tutupnya.(Sur)















