Cirebon | Pelita News – Praktik usaha yang dinilai tidak sehat mencuat di kawasan Cirebon Timur. Salah satu indikasinya adalah penutupan akses jalan menuju Perumahan Trusmi Land di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Masalah ini tidak hanya memicu keresahan warga, tetapi juga berpotensi menghambat laju investasi di wilayah yang tengah berkembang pesat tersebut.
Tokoh pemuda Cirebon Timur, R. Hamzaiya, S.Hum, angkat bicara menanggapi situasi tersebut. Menurut hasil penelusurannya di lapangan, akses menuju perumahan Trusmi Land ditutup menggunakan lahan milik PT KAI yang disewakan kepada pihak swasta.
“Tanah milik PT KAI disewakan, tapi malah digunakan untuk menutup akses jalan ke perumahan. Apakah ini dibenarkan? Ini bukan hanya merugikan warga, tapi juga para calon penghuni dan investor,” tegas Hamzaiya, Minggu (5/10/2025).
Hamzaiya menyebut, penutupan akses jalan telah menghambat proses pembangunan perumahan. Proyek yang seharusnya bisa berjalan optimal justru terhenti karena persoalan akses.
“Bayangkan, perumahan belum selesai dibangun, tapi aksesnya sudah diblokir. Ini jelas menciptakan ketidakpastian dan bisa membuat investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Cirebon Timur,” tambahnya.
Hamzaiya menilai tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur bahwa setiap perjanjian harus dijalankan dengan itikad baik. Sementara Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
“Jika tanah disewakan untuk kepentingan tertentu tapi malah digunakan untuk memblokir jalan, itu berarti sudah melanggar kesepakatan. Baik penyewa maupun PT KAI sebagai pengawas harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hamzaiya menilai PT KAI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan asetnya tidak digunakan untuk merugikan masyarakat.
“BUMN seharusnya menjadi lokomotif pembangunan, bukan malah menghambat. Jika PT KAI membiarkan penyalahgunaan lahan ini terus terjadi, maka kepercayaan investor akan runtuh,” katanya.
Lebih jauh, Hamzaiya mengingatkan bahwa dampak dari persoalan ini bisa sangat serius. Selain memperlambat pembangunan perumahan, juga bisa menurunkan daya tarik investasi di Cirebon Timur secara keseluruhan.
“Jangan sampai karena satu kasus ini, citra Cirebon Timur di mata investor jadi buruk. Pertumbuhan ekonomi lokal bisa stagnan, dan yang dirugikan bukan hanya warga Trusmi Land, tapi seluruh masyarakat di kawasan ini,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Hamzaiya mendesak PT KAI dan pemerintah setempat untuk segera mengambil langkah tegas.
“Sudah saatnya PT KAI menertibkan penggunaan lahannya. Jika tidak, mereka akan dianggap lalai dan turut bertanggung jawab atas terhambatnya pembangunan di Cirebon Timur,” pungkasnya.@Bams














