Kabupaten Cirebon, PN
Perlindungan terhadap diduga korban kekerasan terutama diduga bagi anak dan diduga bagi kaum perempuan karena itu dirasa perlu untuk menjerat para diduga oknum pelaku dengan hukuman yang lebih berat.
Para diduga korban kekerasan harus lebih mendapatkan perlindungan untuk menapaki masa depannya.
Menurut Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, sudah jelas kita semua diajak untuk memberikan perlindungan kepada anak dan kaum perempuan ” mari kita implementasikan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, stop kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Dalam wawancaranya dengan Journalist Harian Pelita News, selasa ( 7/9/21 ) salah seorang pemerhati sosial perlindungan anak dan kaum perempuan Kabupaten Cirebon Ardi Bahtiar menjelaskan sebagaimana data yang sering diungkapkan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan kaum perempuan semakin tinggi diera informasi dan teknologi ini dengan modus beraneka ragam misalnya dilakukan dengan menggunakan diduga modus bujuk rayu, diduga modus relasi kuasa,diduga modus tipu daya hingga diduga modus gank rape ” inilah yang menjadi keprihatinan kita sehingga diperlukan payung hukum yang lebih tegas serta memberikan perlindungan lebih kepada diduga korban kekerasan baik bagi anak maupun kaum perempuan ” jelasnya.
” Saya sangat mengapresiasi seluruh pihak, unsur dan elemen termasuk pemerintah Kabupaten Cirebon yang mengawal Undang Undang untuk memberikan perlindungan bagi anak dan kaum perempuan dengan terus bekerja keras mewujudkan tidak ada lagi korban kekerasan baik terhadap anak maupun kaum perempuan ” tegasnya.
Melalui Harian Pelita News ini saya berharap proses penegakkan hukum harus tegas didalam memberikan perlindungan bagi anak dan kaum perempuan agar kekerasan tidak terulang, tutup Ardi Bahtiar diakhir pertemuannya dengan Journalist Harian Pelita News. ( Nurzaman )