Kabupaten Cirebon,PN
Terkait pelaksanaan pekerjaan yang ada di Desa Bangodua Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, di tahun anggaran 2019 tepatnya disalah satu pelaksanaan pekerjaan diwilayah blok Sikecik pada pekerjaan Saluran Pembuang Air Limbah (SPAL).
beberapa waktu lalu Sukarya Ana Kuwu Bangodua menegaskan, dirinya melaksanakan pekerjaan SPAL di Blok tersebut tidak menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), akan tetapi dirinya melaksanakan pekerja itu bersumber anggaran dari Dana Desa (DD) tahun 2019 di tahap III.
“SPAL di Blok Sikecik bukan menggunakan ADD tapi menggunakan DD,” tegasnya.
Sukarya Ana langsung menjuruskan perkataannya disalah satu oknum anggota BPD Desa Bangodua, yang menurutnya merupakan mandor dipekerjakan tersebut.
“Itu informasi dari oknum BPD, dia itu salah menginformasikan, itu bukan dari ADD tapi dari DD, dan masalah ini sudah dikorankan,”cetusnya.
Sementara itu ketika disinggung mengenai pelaksanaan pekerjaan yang ada di Desa Bangodua, yang diduga dilaksanakan oleh dirinya, Sukarya Ana, memaparkan pekerjaan itu tidak dilaksanakan olehnya, malah dirinya menyebutkan oknum BPD tersebut ditempatkan dipekerjaan itu, sehingga dirinya menampik keras atas dugaan tersebut yang mengatakan dirinya semua yang melaksanakan.
“kalau pekerjaan dikerjakan semuanya oleh saya, masa BPD jadi mandor dipekerjakan tersebut, jadi itu tidak benar,”tegasnya.
Selain itu ketika disinggung mengenai pekerjaan yang masih dilaksanakan di Bulan Januari 2020, Sukarya Ana mengakui bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, akan tetapi dirinya diduga berkelit atas pekerjaan yang dilaksanakan di Bulan Januari tersebut dikarenakan faktor pencairan dan faktor cuaca yang dinilainya sangat mempengaruhi proses pelaksanaan pekerjaan SPAL itu.
“Tidak boleh seharusnya dilaksanakan di bulan Januari, tapi pencairan saja di pertengahan Desember, dan cuaca juga mulai hujan,”kelitnya.(Sur)















