Pelita News | Kab. Cirebon – Dugaan pemalsuan dokumen administrasi pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, tahun 2022, kini terus bergulir di kepolisian.
Proses penyelidikan di Unit III Harda Satreskrim Polresta Cirebon semakin maju, dibuktikan dengan telah dimintainya keterangan terhadap para pelapor.
Diketahui, pelapor dalam kasus ini berjumlah tiga orang, Sutisna, Hasrawati, dan Sunarto. Laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui Firma Hukum Virtus pada 19 Agustus 2026.
Perkembangan terbaru, berdasarkan informasi yang dihimpun Pelita News, Sutisna telah dimintai keterangan pada 25 September 2026 lalu. Selanjutnya, Hasrawati pun menyusul dimintai keterangan pada 22 Oktober 2026 kemarin. Sedangkan Sunarto hingga kini belum dimintai keterangan atau menunggu jadwal berikutnya.
Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/ 970 / X / RES.1.24 / 2026 / Satreskrim tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Irfan Mochammad Nur Alireja, S.I.K., M.I.K.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan, penyidik akan melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 799 / VIII / RES.1.11 / 2026 / Satreskrim.
Objek pengaduan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian sejumlah dokumen administrasi pengisian keanggotaan BPD tahun 2022 dengan keadaan sebenarnya, mulai dari Keputusan Kuwu, berita acara pembentukan panitia, berita acara musyawarah dusun beserta daftar hadir, berita acara rekapitulasi, hingga surat usulan dan rekomendasi kecamatan.
Para pelapor juga meminta agar dokumen yang diperoleh melalui Komisi Informasi Daerah (KID) dicocokkan dengan dokumen asli di Pemdes Ciawijapura untuk menguji keasliannya.
Warga Desa Ciawijapura, Abi Haryanto, mengapresiasi kinerja Unit Harda Polresta Cirebon yang tengah terus memproses kasus ini. Ia meminta dan mendorong penuh aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dan pemilihan BPD fiktif tersebut sampai ke akar-akarnya secara tuntas, objektif dan profesional.
“Perkara ini menyangkut kedaulatan warga demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Warga akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,“ tegasnya, Jum’at (23/20/2026).
Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan resmi kepolisian.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu keterangan dari Pemerintah Desa Ciawijapura. @Ries













