Pelita News I Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penahanan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (21/10/2026).
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kasi Intel, Tomy Novendri, saat ditanya sejumlah wartawan ketika hendak keluar dari kantor Kejari Indramayu, Jumat (23/10/2026).
Tomy menegaskan, penanganan perkara yang menjerat Syaefudin, termasuk perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati Jabar.
“Untuk masalah proses selanjutnya adalah kewenangan dari Kejati Jabar. Mari sama-sama kita hargai proses hukum yang sedang berlangsung,” kata dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan resmi Kejati Jawa Barat, terdapat dua tersangka yang telah menjalani penahanan. Sementara itu, satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan karena pihak pengacaranya menyampaikan surat keterangan sakit.
“Kalau tersangka lain, kemarin kalau kita melihat pers rilis, ada satu tersangka yang memang belum menghadiri karena ada surat keterangan sakit dari pengacara yang bersangkutan,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya pengembangan perkara dan langkah penyidikan berikutnya, Tomy kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kejati Jabar. Kejari Indramayu, kata dia, belum menerima instruksi terkait keterlibatan dalam pengamanan maupun pengawasan terhadap tersangka yang belum ditahan.
“Sampai sejauh ini kami belum menerima perintah apa pun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait apakah membantu, apakah dalam hal pengamanan, pengawasan, hingga saat ini, belum ada perintah apa pun dari Kejati Jabar,” jelasnya.
Tomy juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai informasi bahwa Saefudin dijemput paksa saat proses penahanan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana tersangka tiba di kantor Kejati Jawa Barat.
Menurutnya, istilah upaya paksa dalam hukum tidak selalu berarti seseorang dijemput secara paksa. Penahanan merupakan sala satu bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum.
“Kalau dijemput paksanya sebenarnya kami kurang mengikuti juga. Kalau saya melihat pers rilis itu sebenarnya bukan jemput paksa, tapi upaya paksa. Upaya paksa itu bukan berarti paksaan, tapi penahanan itu masuk sala satu upaya paksa,” ungkapnya.
Tomy menambahkan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, Saefudin berada di kantor Kejati Jabar saat proses penahanan berlangsung. Namun, ia tidak mengetahui apakah yang bersangkutan dijemput oleh penyidik atau datang sendiri.
Terkait prosedur penetapan tersangka, Tomy turut menyinggung gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh pihak yang bersangkutan dan telah ditolak. Ia menilai putusan tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang perlu diperhatikan dalam melihat proses penanganan perkara.
“Sejauh ini karena kemarin ada praperadilan yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan dan praperadilannya ditolak, maka proses penetapan sebagai tersangka dan proses yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pasti sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk gedung DPRD dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya bagian hukum. Tomy menyebut informasi mengenai penggeledahan tersebut telah diketahui publik.
Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya tindakan hukum lanjutan terhadap tersangka lainnya, harus menunggu proses dan keputusan dari Kejati Jabar.
Tomy pun mengajak semua pihak untuk menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung serta tidak mendahului kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. @safaro














