Pelita News | Cirebon Kota — Gugatan perdata PT Wika Tendean dalam sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) kembali dipersoalkan. Kali ini, sorotan diarahkan pada klaim penyertaan modal yang diajukan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Frans Simanjuntak, Harumningsih Surja, menyebut terdapat perbedaan antara nilai modal yang diklaim Wika Tendean dalam gugatan dengan hasil audit investigasi independen.
Menurut Harumningsih, Wika Tendean dalam gugatannya mengklaim nilai sekitar Rp17,9 miliar, yang terdiri atas sekitar Rp11 miliar setoran modal dan Rp6 miliar uang operasional.
Namun, berdasarkan hasil audit investigasi independen yang dilakukan Polda Jawa Barat, pihaknya menyebut nilai modal yang masih tersisa hanya sekitar Rp2,9 miliar.
“Yang perlu dipertimbangkan adalah klaim modal Wika Tendean. Ada perbedaan antara nilai yang diklaim dalam gugatan dengan hasil audit investigasi,” kata Harumningsih.
Ia menjelaskan, dari modal awal yang disebut sekitar Rp10 miliar, terdapat dana sekitar Rp7 miliar yang menurut hasil audit ditarik kembali oleh Wika Tendean. Karena itu, pihak Frans menilai angka tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan perkara.
Selain soal modal, pihak Frans Simanjuntak juga membantah dalil yang mempersoalkan keberadaan PT PUS dalam pengelolaan GTC.
Kuasa hukum Frans lainnya, Rudi Setiantono, mengatakan kerja sama pengelolaan GTC memiliki dasar hukum yang dituangkan dalam perjanjian antara Perumda Pasar dan PT Toba Sakti.
Menurut Rudi, dasar tersebut semakin diperkuat melalui adendum perjanjian kerja sama, khususnya Pasal 11 butir 4B. Dalam ketentuan tersebut, Perumda Pasar disebut memberikan kuasa kepada PT Toba Sakti untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan gedung GTC.
“Jadi, keberadaan PT PUS bukan kerja sama yang berdiri tanpa dasar. Ada perjanjian dan adendum yang menjadi landasannya,” ujar Rudi.
Rudi juga merujuk pada dokumentasi peresmian GTC yang, menurutnya, dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon, jajaran direksi Perumda Pasar, serta pihak Wika Tendean.
Dalam dokumentasi tersebut, Wika Tendean disebut hadir dalam kapasitas sebagai komisaris, sementara Frans Simanjuntak tercatat sebagai direktur PT PUS.
Pihak Frans juga menyoroti Akta Nomor 4 Tahun 2012 yang berkaitan dengan pengalihan pengelolaan GTC dari PT Toba Sakti kepada PT PUS.
Menurut kuasa hukum Frans, dalam proses pembuatan akta tersebut Wika Tendean yang saat itu menjabat sebagai komisaris PT PUS turut hadir, menyetujui, dan menandatangani akta.
Tak hanya itu, pihak Frans menyebut proses pembuatan akta pengalihan tersebut turut diinisiasi oleh Wika Tendean, termasuk terkait notaris yang digunakan.
“Bahkan salinan akta tersebut sampai sekarang disebut masih berada di pihak Wika,” kata pihak kuasa hukum Frans.
Atas dasar itu, pihak Frans menilai keberadaan PT PUS dalam pengelolaan GTC memiliki landasan hukum dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerja sama tanpa dasar.
Sengketa pengelolaan GTC tersebut kini juga memasuki tahapan kasasi. Pihak Frans Simanjuntak berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara adil dan bijaksana.
Dalam permohonan kasasinya, pihak Frans meminta agar Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan kasasi untuk seluruhnya.
Mereka juga menilai judex facti atau pengadilan pada tingkat sebelumnya telah keliru dalam pertimbangan maupun penerapan hukum acara.
Selain meminta putusan sebelumnya dibatalkan, pihak Frans memohon agar gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.O.).
Perkara ini pada akhirnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti, perjanjian, akta, serta hasil audit yang diajukan masing-masing pihak dalam proses persidangan. @Bams















