Pelita News | Kab. Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui UPTD Pengelolaan Air, Penataan Ruang, Jalan dan Jembatan (PAPRJJ) Wilayah VI Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon akhirnya mengambil langkah tegas. Sejumlah bangunan liar di sepanjang sempadan dan trotoar Jalan Kanci – Sindanglaut, yang berlokasi di Kecamatan Lemahabang resmi ditegur.
Dalam Surat Teguran Pertama No: 611.4/050/UPTD PAPRJJ–WIL VI/2026 yang terbit September 2026, UPTD PAPRJJ Wilayah VI menyebut bangunan tersebut berdiri di atas area yang seharusnya steril sesuai Perda Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2012 Tentang Garis Sempadan Jalan.
Kepala UPTD PAPRJJ Wilayah VI, Sukarya, ST dalam Surat teguran pertamanya menegaskan bahwa garis sempadan untuk Jalan Lokal Primer A dengan Rumija 20 meter, sempadannya tidak kurang 6 meter. Lalu untuk Jalan Lokal Primer B dengan Rumija 16 meter, sempadannya tidak kurang 4 meter dari tepi badan jalan. Sedangkan Jalan Lokal Primer C dengan Rumija 12 meter, sempadannya tidak kurang 2,75 meter diukur dari tepi badan jalan.
“Garis sempadan Jalan Lokal Sekunder dengan Rumija 8 meter, sempadannya tidak kurang 2 meter diukur dari tepi jalan. Barang siapa melanggar ketentuan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,-,“ tegasnya dalam surat tersebut.
Tak hanya sanksi pidana, pelanggar juga akan dikenai sanksi pembongkaran dan wajib mengembalikan fungsi jalan semula. Segala risiko dan biaya pembongkaran ditanggung sepenuhnya oleh pemilik bangunan.
Surat teguran pertama ini menjadi bukti bahwa penertiban bukan isapan jempol. Namun publik kini menunggu apakah teguran hanya berhenti di atas kertas, atau benar-benar akan ditindaklanjuti dengan pembongkaran.
Pasalnya, selama ini trotoar dan sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut kerap dipenuhi bangunan semi permanen yang sangat mengganggu akses pejalan kaki dan sekaligus merusak estetika kota.
Pada Surat teguran pertama tersebut ditembuskan juga ke Kepala Dinas PUTR, Kepala Bidang Tata Ruang, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Cirebon sebagai bentuk laporan.
Warga Lemahabang berharap Pemkab Cirebon tidak tebang pilih dan segera menertibkan seluruh bangunan yang melanggar, demi mengembalikan fungsi jalan dan trotoar untuk kepentingan umum. @Ries















