Pelita News | Cirebonkab. – Kasus dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang menjerat Saadi bin Sanding memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dalam sidang yang digelar Selasa (18/8/2026), Asep Kurnia Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta.
Jaksa menilai perbuatan Saadi telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 391 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut bermula dari persoalan tanah di Blok Sibodri, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Jaksa menguraikan, pada 10 Januari 2023 digelar musyawarah desa yang membahas lahan di kawasan tersebut yang selama ini digarap masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Saadi yang saat itu menjabat Ketua Karang Taruna Desa Kanci sekaligus dikenal sebagai tokoh masyarakat menerima konsep Sporadik dari Sekretaris Desa Kanci, Abdul Kodir.
Namun, karena mesin tik di kantor desa mengalami kerusakan, dokumen tersebut kemudian dibuat Saadi di kantor PDAM Kota Cirebon, tempatnya pernah bekerja sebelum pensiun.
Persoalan muncul karena dokumen Sporadik tersebut tercantum bertanggal 10 Januari 1993. Padahal, berdasarkan fakta persidangan yang diungkap jaksa, dokumen itu sebenarnya dibuat pada 10 Januari 2023.
Surat tersebut ditandatangani terdakwa dan mencantumkan nama almarhum A. Suaksa MA sebagai Kepala Desa Kanci. Dokumen itu juga dibubuhi stempel Desa Kanci serta stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon.
JPU menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang menunjukkan dokumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi pada 1993.
Salah satunya berkaitan dengan stempel bertuliskan “Kabupaten Cirebon Kantor Agraria”. Menurut jaksa, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1989, kelembagaan pertanahan telah mengacu pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kejanggalan lain ditemukan pada stempel Desa Kanci. Dalam dokumen yang dipersoalkan terdapat angka “99”, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, stempel Desa Kanci yang digunakan pada 1993 tidak memuat angka tersebut.
Atas sejumlah temuan itu, jaksa menyimpulkan Sporadik yang dibuat terdakwa merupakan surat yang tidak benar atau palsu.
Selain Sporadik, Saadi juga disebut membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023. Kedua dokumen tersebut kemudian dikaitkan dengan objek tanah yang menjadi sengketa.
Dalam persidangan terungkap, lahan yang menjadi objek perkara telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah (DKI).
JPU menduga pembuatan Sporadik dan surat riwayat tanah tersebut dilakukan untuk mendukung gugatan perdata yang diajukan di PN Sumber.
Penggunaan dokumen yang dipersoalkan itu disebut berdampak pada perusahaan pemegang hak atas lahan. Jaksa menyebut PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu,” ungkap jaksa dalam tuntutannya.
Setelah pembacaan tuntutan, perkara akan berlanjut ke agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026). Setelah pembelaan, majelis hakim akan mempertimbangkan perkara sebelum menjatuhkan putusan.@Bams















