Pelita News | Cirebonkab – Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa SA’ADI bin SANDING di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dua kali persidangan, JPU menghadirkan sebanyak 12 saksi yang mengungkap kronologi kepemilikan lahan, proses penerbitan dokumen pertanahan, hingga asal-usul surat sporadik yang kini menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Sidang perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia didampingi hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin.
Agenda pembuktian dimulai pada Senin (13/7/2026) dengan menghadirkan kuasa hukum PT Desa Kanci Indah (PT DKI) Indah Juita Sari, Direktur PT DKI Reso Subagio, Direktur PT Sinar Fin Yopi, serta Ahmad Aditia dan Sucipto.
Sidang kemudian berlanjut pada Kamis (16/7/2026) dengan menghadirkan saksi dari ATR/BPN Kabupaten Cirebon, yakni Reza dan Bahar, disusul Hendri, mantan Kuwu Desa Kanci Lilis, mantan Sekretaris Desa Darma, Sekretaris Desa aktif Didit, serta Kuwu Desa Kanci Sunaryo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ranu Wijaya, mengatakan agenda pembuktian dari penuntut umum telah menghadirkan seluruh saksi yang direncanakan.
“Kami telah menghadirkan 12 saksi. Persidangan berikutnya pada Selasa (21/7/2026) dijadwalkan menghadirkan saksi ahli pidana,” ujarnya.
Dalam persidangan, Bagian Keuangan PT Sinar Fin, Yovie Sutedja, menjelaskan bahwa lahan di Blok Sidori, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, awalnya dibeli langsung dari masyarakat dengan luas sekitar 10 hektare dan seluruh bidang tanah telah memiliki sertifikat.
Menurutnya, lahan tersebut semula diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan pabrik kertas berbahan baku ampas tebu untuk memenuhi kebutuhan industri media cetak. Namun rencana itu batal direalisasikan setelah industri percetakan mengalami penurunan akibat krisis global dan perkembangan teknologi digital.
Yopi mengatakan, aset tersebut kemudian dijual kepada PT Desa Kanci Indah dan selama berada dalam penguasaan PT Sinar Fin tidak pernah menjadi objek sengketa.
Direktur PT DKI, Reso Subagio, menerangkan bahwa persoalan baru muncul pada 2023 ketika sebagian lahan disewakan kepada investor untuk dijadikan perkebunan pisang.
Menurut Reso, sejak saat itu PT DKI menghadapi gugatan perdata sekaligus laporan pidana terkait status kepemilikan lahan.
Ia menjelaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan terhadap PT DKI menggunakan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) dan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Letter C). Namun, menurut keterangannya, gugatan tersebut dikalahkan pengadilan karena PT DKI memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Cirebon.
Reso juga mengungkapkan bahwa sebelum lahan dimanfaatkan perusahaan, masyarakat tetap diberi izin menggarap lahan untuk pertanian dengan pengawasan pemerintah desa.
“Selama belum dipakai perusahaan, masyarakat kami persilakan menggarap lahan agar tetap produktif. Pengawasannya kami minta dibantu pemerintah desa,” kata Reso di hadapan majelis hakim.
Keterangan itu diperkuat saksi Ahmad Aditia yang mengaku pernah mendampingi penyerahan uang kerohiman kepada 22 penggarap lahan sebelum area tersebut digunakan PT DKI.
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian dalam persidangan disampaikan saksi Reza dari ATR/BPN Kabupaten Cirebon.
Ia menerangkan bahwa objek tanah yang dipersoalkan telah memiliki sertifikat hak atas tanah atas nama PT DKI.
Selain itu, Reza menyebut terdapat perbedaan antara surat sporadik tahun 1993 yang menjadi barang bukti dengan arsip pertanahan yang dimiliki BPN.
Menurutnya, pada tahun 1993 instansi pertanahan telah menggunakan nama Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan lagi Kantor Agraria. Ia juga menyampaikan adanya perbedaan format surat maupun cap instansi yang digunakan.
Mantan Kuwu Desa Kanci periode 2013–2019, Lilis, mengatakan selama menjabat dirinya tidak pernah menerbitkan surat keputusan ataupun dokumen yang menetapkan Sa’adi sebagai pemangku adat.
Menurut Lilis, Sa’adi dikenal sebagai tokoh masyarakat. Sementara peran pemangku adat, menurut keterangannya, hanya bersifat sementara ketika desa menyelenggarakan kegiatan adat.
Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Kanci Darma mengaku menerima surat kuasa dari PT DKI sejak 2016 hingga 2021 untuk mengawasi lahan perusahaan. Ia menyebut masyarakat tetap diperbolehkan menggarap lahan yang belum digunakan dengan syarat hanya ditanami palawija.
Sekretaris Desa Kanci yang saat ini menjabat, Didit, mengaku pernah memberikan salinan data Letter C kepada Sa’adi melalui telepon seluler pada 2023 setelah memperoleh izin dari Kuwu Sunaryo.
Didit juga menyatakan dirinya ikut menandatangani surat sporadik karena dokumen tersebut telah lebih dahulu ditandatangani oleh Kuwu.
“Saya tidak mengetahui isi surat sporadik secara keseluruhan. Saya hanya diminta menandatangani karena sudah ada tanda tangan Kuwu,” ujarnya di persidangan.
Dalam keterangannya, Kuwu Desa Kanci Sunaryo membenarkan telah menandatangani surat sporadik yang kini menjadi salah satu barang bukti.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar gugatan perdata terhadap PT DKI.
“Saya memang menandatangani surat itu. Saat itu saya hanya membaca sekilas dan tidak menyangka akan digunakan sebagai materi gugatan perdata,” katanya di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat, menyatakan pihaknya akan fokus pada pembuktian di persidangan.
Menurut Ian, dugaan pemalsuan surat harus dibuktikan melalui keberadaan dokumen pembanding yang asli. Ia juga berpendapat bahwa surat sporadik memperoleh legalitas setelah ditandatangani kepala desa sehingga tanggung jawab administrasi atas legalisasi dokumen menjadi bagian dari aspek yang akan diperdebatkan dalam persidangan.
Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.@Bams















