• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Juli 1, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda INFORMASI

    Sunjaya Kandas : Pengadilan Niaga Tolak Gugatan PKPU Rp35 Miliar terhadap Bupati Cirebon H Imron

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 1, 2026
    dalam INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Sunjaya Kandas : Pengadilan Niaga Tolak Gugatan PKPU Rp35 Miliar terhadap Bupati Cirebon H Imron
    0
    BERBAGI
    6
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terhadap Bupati Cirebon H Imron. Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026) itu dinilai mempertegas tidak adanya hubungan utang-piutang antara kedua belah pihak sebagaimana didalilkan dalam permohonan.

     

    Kuasa hukum H Imron, Nofal Habibi, menyatakan permohonan PKPU sejatinya merupakan tahapan awal yang dapat mengarah pada proses kepailitan. Namun, menurutnya, dasar permohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki landasan hukum karena kliennya tidak pernah memiliki utang kepada Sunjaya Purwadisastra.

     

    “Permohonan PKPU merupakan pintu masuk menuju kepailitan. Namun, Pak H Imron tidak pernah memiliki utang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan tersebut,” kata Nofal usai persidangan.

     

    Ia menjelaskan, permohonan PKPU itu didasarkan pada sebuah akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris di Kota Bandung. Dalam dokumen tersebut disebutkan H Imron meminjam uang kepada Sunjaya Purwadisastra dengan nilai mencapai Rp35 miliar dalam rentang waktu 2017 hingga 2018.

     

    Pihak H Imron membantah seluruh dalil tersebut. Menurut Nofal, pada periode yang dimaksud kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon dan tidak pernah melakukan transaksi pinjaman sebagaimana tercantum dalam akta tersebut.

     

    “Klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon seperti yang disebutkan dalam permohonan,” tegasnya.

     

    Nofal juga mengungkapkan, sengketa serupa sebelumnya telah diajukan Sunjaya Purwadisastra melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Namun, gugatan itu berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dinyatakan tidak dapat diterima.

     

    Menurutnya, putusan terbaru dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat semakin memperkuat posisi hukum H Imron bahwa tuduhan adanya hubungan utang-piutang tidak terbukti di hadapan pengadilan.

     

    “Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, semakin jelas bahwa klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon,” ujarnya.

     

    Pihak kuasa hukum berharap putusan tersebut memberikan kepastian hukum sehingga H Imron dapat tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Cirebon, termasuk melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.

     

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dengan nilai gugatan yang mencapai Rp35 miliar. Meski demikian, melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, permohonan PKPU tersebut dinyatakan ditolak sehingga proses yang berpotensi mengarah pada kepailitan tidak berlanjut.@Sur

    Tags: CiayumajakuningInformasiKabupaten CirebonNasional
    Sebelumnya

    109 Personel Polres Terima Kenaikan Pangkat

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Juni 25, 2026
    Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

    Buruan Gratis Pendaftaran & Uang Gedung di SMK Bina Warga Lemahabang

    Juni 26, 2026
    Sunjaya Kandas : Pengadilan Niaga Tolak Gugatan PKPU Rp35 Miliar terhadap Bupati Cirebon H Imron

    Sunjaya Kandas : Pengadilan Niaga Tolak Gugatan PKPU Rp35 Miliar terhadap Bupati Cirebon H Imron

    Juli 1, 2026
    109 Personel Polres Terima Kenaikan Pangkat

    109 Personel Polres Terima Kenaikan Pangkat

    Juni 30, 2026
    Sinergi Pertamina Grup Indramayu Bersama DEN, PPN Kilang Balongan Siap Dukung Program Penyangga Energi Nasional

    Sinergi Pertamina Grup Indramayu Bersama DEN, PPN Kilang Balongan Siap Dukung Program Penyangga Energi Nasional

    Juni 30, 2026
    Proyek Drainase dan Peningkatan Jalan Lemahabang – Leuwidingding Rampung, Hasil Dinilai Maksimal

    Proyek Drainase dan Peningkatan Jalan Lemahabang – Leuwidingding Rampung, Hasil Dinilai Maksimal

    Juni 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Sinergi Pertamina Grup Indramayu Bersama DEN, PPN Kilang Balongan Siap Dukung Program Penyangga Energi Nasional

      Sinergi Pertamina Grup Indramayu Bersama DEN, PPN Kilang Balongan Siap Dukung Program Penyangga Energi Nasional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jaga produksi dan Kepatuhan Regulasi, Direktorat Pembinaan Usaha Migas Kementerian ESDM Tinjau Kilang Pertamina Balongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Cadisdikwil X Jabar Gandeng 89 Sekolah Swasta: Siapkan 302 Rombel, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,529)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,321)
    • INFORMASI (566)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,030)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,051)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (633)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (732)
    • TEKNOLOGI (91)
    • Uncategorized (570)

    Berita Terbaru

    Sunjaya Kandas : Pengadilan Niaga Tolak Gugatan PKPU Rp35 Miliar terhadap Bupati Cirebon H Imron

    Sunjaya Kandas : Pengadilan Niaga Tolak Gugatan PKPU Rp35 Miliar terhadap Bupati Cirebon H Imron

    Juli 1, 2026
    109 Personel Polres Terima Kenaikan Pangkat

    109 Personel Polres Terima Kenaikan Pangkat

    Juni 30, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk