Pelita News | Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, terhadap Bupati Cirebon H Imron. Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026) itu dinilai mempertegas tidak adanya hubungan utang-piutang antara kedua belah pihak sebagaimana didalilkan dalam permohonan.
Kuasa hukum H Imron, Nofal Habibi, menyatakan permohonan PKPU sejatinya merupakan tahapan awal yang dapat mengarah pada proses kepailitan. Namun, menurutnya, dasar permohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki landasan hukum karena kliennya tidak pernah memiliki utang kepada Sunjaya Purwadisastra.
“Permohonan PKPU merupakan pintu masuk menuju kepailitan. Namun, Pak H Imron tidak pernah memiliki utang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan tersebut,” kata Nofal usai persidangan.
Ia menjelaskan, permohonan PKPU itu didasarkan pada sebuah akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris di Kota Bandung. Dalam dokumen tersebut disebutkan H Imron meminjam uang kepada Sunjaya Purwadisastra dengan nilai mencapai Rp35 miliar dalam rentang waktu 2017 hingga 2018.
Pihak H Imron membantah seluruh dalil tersebut. Menurut Nofal, pada periode yang dimaksud kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon dan tidak pernah melakukan transaksi pinjaman sebagaimana tercantum dalam akta tersebut.
“Klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon seperti yang disebutkan dalam permohonan,” tegasnya.
Nofal juga mengungkapkan, sengketa serupa sebelumnya telah diajukan Sunjaya Purwadisastra melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Namun, gugatan itu berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Menurutnya, putusan terbaru dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat semakin memperkuat posisi hukum H Imron bahwa tuduhan adanya hubungan utang-piutang tidak terbukti di hadapan pengadilan.
“Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, semakin jelas bahwa klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap putusan tersebut memberikan kepastian hukum sehingga H Imron dapat tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Cirebon, termasuk melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dengan nilai gugatan yang mencapai Rp35 miliar. Meski demikian, melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, permohonan PKPU tersebut dinyatakan ditolak sehingga proses yang berpotensi mengarah pada kepailitan tidak berlanjut.@Sur














